TULISAN SOFTSKILL “PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI”
DOSEN : YUNNI YUNIAWATY
NAMA : ILMA SYAHIDA AROFI
NPM : 23211509
KELAS : 2EB25
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkah, rahmat dan hidayah yang dilimpahkan-Nya, kami dapat menyusun dan menyelesaikan makalah yang berjudul “Penyelesaian Sengketa Ekonomi”.
Makalah ini ditulis untuk memenuhi salah satu syarat dalam melaksanakan tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi, Jurusan Akuntansi Jenjang S1 pada Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.
Dengan segala keterbatasan, kami sepenuhnya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, baik dalam pembahasan maupun tata bahasanya atau cara penulisannya. Untuk itu, dengan segala kerendahan hati kiranya koreksi dan saran yang sifatnya membangun dari semua pihak khususnya para pembaca sangat kami harapkan demi kesempurnaan penulisan makalah ini.
Akhir kata kami mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
Bekasi, 30 Mei 2013
Ilma Syahida Arofi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehiduoan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
1.2. Rumusan Masalah
Rumusan Masalah yang dibahas dalam penulisan makalah ini adalah untuk memabahas secara luas mengenai Hukum Ekonomi yang lebih spesifik pada sumber Hukum dan Kaidah Hukum Ekonomi di Indonesia.
1.3 Tujuan Penulisan
Dapat memahami dan menjelaskan Sengketa yang mungkin timbul dalam bidang ekonomi disertai cara penyelesaian sengketa melalui negosiasi, mediasi, arbitrase, dan ligitasi.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Sengketa
Pengertian
sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik,
Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang,
kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau
kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu
objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
(2007: 1)
Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak
atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan
atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya. (2003: 14)
Senada dengan hal tersebut diatas Edi Prajoto
mengatakan Bahwa :
Sengketa tanah adalah merupakan konflik antara
dua orang atau lebih yang sama mempunyai kepentingan atas status hak objek
tanah antara satu atau beberapa objek tanah yang dapat mengakibatkan akibat
hukum tertentu bagi para pihak. (2006:21)
Dari devenisi diatas maka dapat dikatakan bahwa
sengketa tanah adalah merupakan konflik antara beberapa pihak yang mempunyai
kepentingan yang sama atas bidang-bidang tanah tertentu yang oleh karena
kepentingan tersebut maka dapat menimbulkan akibat hukum.
Dalam bidang pertanahan ada dikenal sengketa sertifikat
ganda dimana pada satu objek tanah diterbitkan dua sertifikat, dimana hal ini
dapat mengakibatkan akibat hukum.
Sengketa sertifikat ganda adalah bentuk kesalahan administratif oleh pihak
Badan Pertanahan Nasional (disingkat BPN) dalam hal melakukan
pendataan/pendaftaran tanah pada satu objek tanah yang mengakibatkan terjadinya
penerbitan sertifikat tanah yang bertindih sebagian atau keseluruhan tanah
milik orang lain.
Cara-cara Penyelesaian
a. NEGOSIASI dan ADR
Negosiasi
adalah sarana paling banyak digunakan. Sarana ini telah dipandang sebagai
sarana yang paling efektif. Lebih dari 80% (delapan puluh persen) sengketa di
bidang bisnis tercapai penyelesaiannya melalui cara ini. Penyelesaiannya tidak win-lose tetapi win-win.
Karena itu pula cara penyelesaian melalui cara ini memang dipandang yang
memuaskan para pihak.
b. ARBITRASE
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah
semakin populer di kalangan pengusaha. Kontrak-kontrak komersial sudah cukup
banyak mencantumkan klausul arbitrase dalam kontrak mereka. Dewasa ini Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sudah semakin populer. Badan-badan
penyelesaian sengketa sejenis telah pula lahir. Di antaranya adalah Badan
Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), badan penyelesaian sengketa bisnis, dll.
c. PENGADILAN
Persepsi umum yang lahir dan masih berkembang
dalam masyarakat adalah masih adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap
badan pengadilan.4 Pengusaha atau para pelaku ekonomi dan bisnis, terlebih
masyarakat awam melihat hukum bukan dari produk-produk hukum yang ada atau yang
pemerintah keluarkan. Masyarakat umumnya meljhat pengadilan sebagai hukum.
Begitu pula persepsi mereka terhadap polisi, jaksa, atau pengacara.
Negosiasi
Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi
sosial saat pihak – pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan
tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah
suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
Negosiasi merupakan suatu proses saat dua
pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang
berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.Termasuk di
dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau
memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu
Mediasi
Mediasi
adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat
para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau
memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan
yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan
hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada
paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama
proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari
para pihak.
Arbitrase
Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif
penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada
pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.
Perbandingan antara
Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
Proses
|
Perundingan
|
Arbitrase
|
Litigasi
|
Yang mengatur
|
Para pihak
|
Arbiter
|
Hakim
|
Prosedur
|
Informal
|
Agak formal sesuai
dengan rule
|
Sangat formal dan
teknis
|
Jangka waktu
|
Segera ( 3-6 minggu
)
|
Agak cepat ( 3-6
bulan )
|
Lama ( > 2 tahun
)
|
Biaya
|
Murah ( low cost )
|
Terkadang sangat
mahal
|
Sangat mahal
|
Aturan pembuktian
|
Tidak perlu
|
Agak informal
|
Sangat formal dan
teknis
|
Publikasi
|
Konfidensial
|
Konfidensial
|
Terbuka untuk umum
|
Hubungan para pihak
|
Kooperatif
|
Antagonistis
|
Antagonistis
|
Fokus penyelesaian
|
For the future
|
Masa lalu
|
Masa lalu
|
Metode negosiasi
|
Kompromis
|
Sama keras pada
prinsip hukum
|
Sama keras pada
prinsip hukum
|
Komunikasi
|
Memperbaiki yang
sudah lalu
|
Jalan buntu
|
Jalan buntu
|
Result
|
win-win
|
Win-lose
|
Win-lose
|
Pemenuhan
|
Sukarela
|
Selalu ditolak dan
mengajukan oposisi
|
Ditolak dan mencari
dalih
|
Suasana emosinal
|
Bebas emosi
|
Emosional
|
Emosi bergejolak
|
Perbandingan antara
Perundingan, Arbitrase dan Ligitasi
1. Negosiasi atau
perundingan
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
2. Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
2. Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.
Kebaikan dari sistem ini adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas
2. Biaya yang relatif lebih murah
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas
2. Biaya yang relatif lebih murah
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
1. Kurangnya kepastian hukum
2. Hakim yang “awam”
1. Kurangnya kepastian hukum
2. Hakim yang “awam”
3. Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa
yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai
“litigasi swasta” Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi
seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus
ada adalah “klausula arbitrase” di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul
sengketa akibat perjanjian tersebut, atau “Perjanjian Arbitrase” dalam hal
sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam
perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut
berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga
menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika
perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak
karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut
akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase.
Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan
litigasi antara lain:
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa.
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa.
2. Arbiter merupakan orang yang ahli di
bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat.
3. Kepastian Hukum lebih terjamin karena
putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.
Sedangkan kelemahannya antara lain:
1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah)
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya).
1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah)
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya).
BAB III
P E N U T U P
3.1 Kesimpulan
Dari uraian di atas, secara singkat dapat dikemukakan disini bahwa masih ada rasa was-was atau perasaan belum yakin untuk mengandalkan secara penuh upaya-upaya penyelesaian sengketa ditanah air. Perbaikan penegakan hukum, SDM, perubahan kultur (yang di sana sini penulis gambarkan pula sebagai mind-set masyarakat terhadap hukum)musti dan harus terus-menerus dibenahi. Selagi pembenahan berjalan, tampaknya dewasa ini upaya-upaya yang efektif untuk penyelesaian sengketa dibidang ini adalah agar para pihak mencoba dengan sungguhsungguh supaya sengketa tidak timbul. Kalau pun timbul, cara negosiasi, musyawarah untuk mufakat, win-win solution harus tetap menjadi prioritas utama daripada cara lain yang tersedia.
REFERENSI :
- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/penyelesaian-sengketa-ekonomi-makalah-aspek-hukum-dalam-ekonomi/
- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/penyelesaian-sengketa-ekonomi/
- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/perbandingan-antara-perundingan-arbitrase-dan-litigasi/
- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pengertian-sengketa/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar