TULISAN SOFTSKILL “PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI”
DOSEN : YUNNI YUNIAWATY
NAMA : ILMA SYAHIDA AROFI
NPM : 23211509
KELAS : 2EB25
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkah, rahmat dan hidayah
yang dilimpahkan-Nya, kami dapat menyusun dan menyelesaikan makalah yang berjudul
“Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi”.
Makalah ini ditulis untuk
memenuhi salah satu syarat dalam melaksanakan tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi,
Jurusan Akuntansi Jenjang S1 pada Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.
Dengan segala keterbatasan, kami sepenuhnya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, baik dalam pembahasan maupun tata bahasanya atau cara penulisannya. Untuk itu, dengan segala kerendahan hati kiranya koreksi dan saran yang sifatnya membangun dari semua pihak khususnya para pembaca sangat kami harapkan demi kesempurnaan penulisan makalah ini.
Akhir kata kami mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
Bekasi, 13 Mei 2013
Ilma Syahida Arofi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Hukum berfungsi untuk menciptakan dan menjaga ketertiban serta
kedamaian di dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu terdapat adagium “Ibi
ius ubi Societas “, (dimana ada masyarakat disitu ada hukum).
Dalam perkembangan hukum, dikenal dua jenis hukum yaitu : hukum
Privat dan hukum Publik. Hukum Privat mengatur hubungan antara orang
perorangan, sedangkan hukum publik mengatur hubungan antara negara dengan
individu.
Perkembangan hukum berkaitan erat dengan perkembangan
masyarakat. Menurut mazhab Jerman, perkembangan hukum akan selalu tertinggal
dari perkembangan masyarakal. Perkembangan di dalam masyarakat, menyebabkan
pula perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap hukum. Kondisi demikian
mendorong terjadinya perkembangan di bidang hukum privat maupun hukum publik.
Kegiatan yang pesat di bidang ekonomi misalnya, menurut sebagian masyarakat
menyebabkan peraturan yang ada di bidang perekonomian tidak lagi dapat mengikuti
dan mengakomodir kebutuhan hukum di bidang ini, sehingga dibutuhkan aturan yang
baru di bidang hukum ekonomi.
Hukum Ekonomi Keuangan merupakan salah satu bagian dari Hukum
ekonomi yang salah satu aspeknya mengatur kegiatan di bidang Pasar modal.
Marzuki Usman menyatakan pasar modal sebagai pelengkap di sektor keuangan
terhadap dua lembaga lainnya yaitu bank dan lembaga pembiayaan.
Pasar Modal merupakan tempat dimana dunia perbankan dan asuransi
meminjamkan dananya yang menganggur.
Dengan kata lain, Pasar Modal merupakan sarana moneter
penghubung antara pemilik modal (masyarakat atau investor) dengan peminjam dana
(pengusaha atau pihak emiten).
Keberadaan pasar modal menyebabkan semakin maraknya kegiatan
ekonomi, sebab kebutuhan keuangan (financial need) pelaku kegiatan ekonomi,
baik perusahaan‑perusahaan swasta, individu maupun pemerintah dapat diperoleh
melalui pasar modal.
Dalam UUPM, selain dimuat sanksi perdata dan administrasi, juga
dilengkapi dengan sanksi pidana yang diatur dalam Bab XV tentang “Ketentuan
Pidana” (Pasal 103‑ Pasal 110). Perumusan sanksi pidana dalam Undang‑Undang ini dimaksudkan
untuk mengantisipasi pelanggaran hukum (tindak pidana) pasar modal, baik yang
berkualifikasi sebagai kejahatan, maupun pelanggaran.
1.2. Rumusan Masalah
1.2.1 Dapat memahami dan menjelaskan Pengertian, Tujuan, dan Sumber Hukum, Kodifikasi, Norma, dan Hukum Ekonomi.
BAB
II
PEMBAHASAN
Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi
2.1 Pengertian Hukum
Hukum pada dasarnya merupakan kumpulan aturan, perundang-undangan atau hukum kebiasaan, di mana suatu negara atau masyarakat mengakuinya sebagai sesuatu yang mempunyai kekuatan mengikat terhadap warganya dan terdapat sanksi bagi yang melanggarnya.
Adapun beberapa definisi hukum menurut para ahli sebagai berikut :
·
Prof.Subekti.S.H
mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya
ialah : mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat.
·
Prof.
Van Apeldoorn mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup
manusia secara damai.
·
Geny
mengaarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan
sebagai unsur daripada keadilan disebutkan “kepentingan daya guna dan
kemanfaatan”.
·
Bentham
berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang
bermanfaat bagi orang.
Pada umumnya, pengertian hukum dapat
diartikan beragam antara lain sebagai berikut :
a)
Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa;
perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.
b)
Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim;
putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah perkara yang
dikenal dengan jurisprudence (yurisprodensi).
c)
Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja hukum; hukum
diartikan sebagai sosok seorang petugas hukum seperti polisi yang sedang
bertugas. Pandagan ini sering dijumpai di dalam masyarakat tradisionil.
d)
Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/perilaku;
sebuah perilaku yang tetap sehingga dianggap sebagai hukum.
e)
Hukum diartikan sebagai sistem norma/kaidah;
kaidah/norma adalah aturan yang hidup ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini
dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan, agama dan hukum (yang tertulis) yang
berlakunya mengikat kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi
pelanggar.
f)
Hukum diartikan sebagai tata nilai; hukum mengandung
nilai tentang baik-buruk, salah-benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang
berlaku secara umum.
g)
Hukum diartikan sebagai ilmu; hukum yang diartikan
sebagai pengetahuan yang akan dijelaskan secara sistematis, metodis, objektif,
dan universal. Keempat perkara tersebut adalah syarat ilmu pengetahuan.
h)
Hukum diartikan sebagai gejala sosial; hukum merupakan
suatu gejala yang berada di masyarakat.
2.2 Tujuan Hukum
Sesuai dengan banyaknya pendapat tentang pengertian
hukum, maka tujuan hukum juga terjadi perbedaan pendapat antara satu ahli
dengan ahli yang lain. Berikut ini beberapa pendapat ahli hukum tentang tujuan
hukum :
·
Prof.
Lj. Van Apeldorn : Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat
secara damai dan adil.
·
Aristoteles
: Tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari hukum ditentukan
oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
·
Prof.
Soebekti : Tujuan hukum adalah melayani kehendak negara yakni mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Dalam melayani tujuan negara, hukum
akan memberikan keadilan dan ketertiban bagi masyarakatnya.
·
Geny
(Teori Ethic): tujuan hukum adalah untuk keadilan semata-mata. Tujuan hukum
ditentukan oleh unsur keyakinan seseorang yang dinilai etis. Adil atau tidak,
benar atau tidak, berada pada sisi batin seseorang, menjadi tumpuan dari teori
ini.
·
Jeremy
Bentham (Teori Utility): tujuan hukum adalah untuk memberikan faedah
sebanyak-sebanyaknya.
Maka pada umumnya Hukum bertujuan
untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula
bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
2.3 Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukummerupakan segala sesuatu yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang
apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum ditinjau dari segi material
dan formal
a)
Sumber-sumber hukum material ; Dalam sumber hukum
material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi,
sejarah sosiolagi, filsafat, dan lain-lain
b)
Sumber hukum formal ; Dalam sumber dari suatu peraturan
memperoleh kekuatan mengikat, berkaitan dengan bentuk atau cara yang
menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber
hukum formil :
1)
Undang – Undang (Statute); suatu peraturan Negara yang
mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa
Negara.
2)
Kebiasaan (Costum); suatu perbuatan manusia uang tetap
dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
3)
Keputusan Hakim (Jurisprudentie); Dari ketentuan pasal
22 A.B , bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri
untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang
ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk
menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri berupa
Traktat (Treaty) dan Pendapat sarjana hukum (Doktrin).
2.4 Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum
tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari
segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
1)
Hukum Tertulis (written law), yaitu hukum yang
dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
2)
Hukum Tidak Tertulis (unwritten law), yaitu hukum yang
masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya
ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
·
Jenis-jenis hukum tertentu
·
Sistematis
·
Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis
untuk memperoleh :
a)
Kepastian hukum
b)
Penyederhanaan hukum
c)
Kesatuan hukum
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi
hukum, yaitu :
1)
Kodifikasi Terbuka, adalah kodifikasi yang membuka diri
terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk modifikasi. Hal ini
dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukkum itu sendiri system ini
mempunyai kebaikan ialah : “ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan
masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan hukum
disini diartikan sebagai peraturan.”
2)
Kodifikasi Tertutup, Adalah semua hal yang menyangkut
permasalahan dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan. Isi
dari kodifikasi tertutup diantaranya :
a)
Politik hukum lama
b)
Unifikasi di zaman hindia belanda (Indonesia) gagal
c)
Penduduk terpecah menjadi : Penduduk bangsa
eropa, Penduduk bangsa timur asing, Penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
d)
Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah
e)
Pendidikan bangsa dan Indonesia
2.5 Norma dan Kaidah Hukum
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang
dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara,
mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat
atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi
dua, yaitu :
1)
Hukum Imperatif, merupakan kaidah hukum yang bersifat
apriori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2)
Hukum Fakultatif, merupakan hukum tidak secara apriori
mengikat atau kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Macam-Macam Norma terdiri dari :
·
Norma
Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian,
perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari
Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
·
Norma
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan
ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam
sikap dan perbuatannya.
·
Norma
Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar
individu.
·
Norma
Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus
dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa
norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
2.6 Ekonomi dan
Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Permasalahan ekonomi pada intinya adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas,yang kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu :
1)
Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2)
Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu :
1)
Hukum Ekonomi Pembangunan, adalah yang meliputi
pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2)
Hukum Ekonomi Sosial, adalah yang menyangkut pengaturan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional
secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia).
CONTOH KASUS HUKUM DALAM EKONOMI
Kenaikan harga BBM adalah komoditi publik yang berpengaruh, publik pun terperangah ketika harga BBM melonjak naik 30 % laju inflasi tak kuasa dibendung. Harga komoditi lain pun ikut menaik, biaya hidup masyarakat kian membengkak, para pengamat mengecam kenaikan ini. Patokan harga minyak Indonesia terlalu tinggi. Namun konsumsi BBM tidak menurun drastis, jelas saja karena BBM merupakan kebutuhan primer.
BAB III
P
E N U T U P
3.1
Kesimpulan
Jadi ada beberapa pengertian hukum dari berbagai para ahli,
pengertiannya pun berbeda-beda setiap pendapatnya bisa dapat dilihat di atas.
Tujuan hukum itu sendiri adalah untuk mencari keadilan dan menolong orang yang
tidak bersalah. Menurut saya hukum di Indonesia belum terlalu di realisasikan
karena masih banyak hukum yang tidak sesuai pada kaidah-kaidahnya.
REFERENSI
:
- Aspek Hukum Dalam
Bisnis, oleh NELTJE F. KATUUK
- http://hakimsimanjuntak.blogspot.com/2010/11/pengertian-hukum-secara-umum.html
- http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/kaidah-norma-hukum.html
- http://joeniarianto.files.wordpress.com/2008/10/sumber-sumber-hukum-compatibility-mode.pdf
- http://vhinta.blogspot.com/2011/04/pengertian-hukum-ekonomi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar