Tampilkan postingan dengan label Tugas Softskill BAHASA INDONESIA 2. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas Softskill BAHASA INDONESIA 2. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 Januari 2014

Tugas Bahasa Indonesia 2 "Kutipan dan Catatan Kaki"

AUDITING

PENGERTIAN AUDITING


Auditing memberikan nilai tambah bagi laporan keuangan perusahaan, karena akuntan publik sebagai pihak yang ahli dan independen pada akhir pemeriksaannya akan memberikan pendapat mengenai kewajaran posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan laporan arus kas.
Auditing merupakan salah satu bentuk atestasi[1]. Seorang akuntan publik, dalam perannya sebagai auditor, memberikan atestasi mengenai kewajaran dari laporan keuangan sebuah entitas. Akuntan publik juga memberikan jasa atestasi lainnya, seperti membuat laporan mengenai internal control, dan laporan keuangan prospektif.
Auditing bagi perusahaan merupakan hal yang cukup penting karena memberikan pengaruh besar dalam kegiatan perusahaan yang bersangkutan. Pada awal perkembangannya auditing hanya dimaksudkan untuk mencari dan menemukan kecurangan serta kesalahan, kemudian berkembang menjadi pemeriksaan laporan keuangan untuk memberikan pendapat atas kebenaran penyajian laporan keuangan perusahaan dan juga menjadi salah satu faktor dalam pengambilan keputusan.
Seiring berkembangannya perusahaan, fungsi audit semakin penting dan timbul kebutuhan dari pemerintah, pemegang saham, analis keuangan, bankir, investor, dan masyarakat untuk menilai kualitas manajemen dari hasil operasi dan prestasi para manajer. Untuk mengatasi kebutuhan tersebut, timbul audit manajemen sebagai sarana yang terpercaya dalam membantu pelaksanaan tanggungjawab mereka dengan memberikan analisis, penilaian, rekomendasi terhadap kegiatan yang telah dilakukan.

Berikut inibeberapa pendapat para pakar mengenai definisi auditing yang berkembang saat ini :

Menurut Alvin A. Arens dan James K. Loebbecke (Auditing: An 
Integrated Approach, eight edition, 2000:9), Audit adalah kegiatan mengumpulkan dan mengevaluasi dari bukti-bukti mengenai informasi untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi dengan kriteria yang telah ditetapkan. Proses audit harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan independent.

Menurut The 
American Accounting Association’s Committee on Basic Auditing Concepts (Auditing: Theory And Practice, edisi 9, 2001:1-2) audit merupakan suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi dengan tujuan umtuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan serta menyampaikan hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.

Menurut 
William F. Meisser, Jr (Auditing and Assurance Service, A Systematic Approach, 2003:8) audit adalah proses yang sistematik dengan tujuan mengevaluasi bukti mengenai tindakan dan kejadian ekonomi untuk memastikan tingkat kesesuaian antara penugasan dan kriteria yang telah ditetapkan, hasil dari penugasan tersebut dikomunikasikan kepada pihak pengguna yang berkepentingan.





[1] Atestasi  : merupakan suatu komunikasi dari seorang ahli mengenai kesimpulan tentang reabilitas dari pernyataan seseorang.

[2] Alvin A. Arens dan James K. Loebbecke, AUDITING An Integrated Approach, seventh edition, PRENTICE HALL, hlm. 2


Menurut Sukrisno Agoes[3] “Suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sisstematis,oleh pihak yang independen, terhadaplaporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut”.

Tugas auditor adalah untuk menentukan apakah representasi (asersi)[4] tersebut betul-betul wajar maksudnya, untuk meyakinkan”tingkat keterkaitan antara asersi tersebut dengan kriteria yang ditetapkan’. Untuk tujuan pelaporan keuangan, yang dimaksud dengan kriteria yang ditetapkan adalah standar akuntansi yang berlkau umum (GAAP), seperti yang terdapat dalam Statment of Financial Accounting Standards (SFASs), Accounting Principles Board Opinion (APBOs), Accounting Reseacrh Bulletins (ARBs) dan sumber-sumber lainnya. Di Indonesia ETAP, PSAK, dan atau IFRS.
Untuk tujuan audit, bukti terdiri atas “data akuntansi yang mendasar dan semua informasi yang menguatkan yang tersedia untuk auditor”. Bukti tersebut harus dikumpulkan secara objektif. Hampir semua audit dilakukan secara test basis; maksudnya, auditor hanya memeriksa sampel dari transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian yang terjadi selama periode yang diaudit. Agar sampel tersebut dapat mewakili populasi yang dites, auditor harus berhati-hati agar tidak terjadi bias dalam proses seleksinya. Misalnya, auditor ingin meyakinkan dirinya mengenai adanya kelebihan persediaan klien dengan cara mengambil sampel dari persediaan tersebut dan memeriksa fisiknya.


[3] Sukrisno Agoes, AUDITING, Edisi 4 Buku 1, Salemba Empat, hlm. 4
Pemeriksaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik atau SIA atau Panduan Audit Entitas Bisnis Kecil dan memperhatikan Kode Etik Akuntan Indonesia, Kode Etik Profesi Akuntan Publik serta Standar Pengendalian Mutu.


Tujuan Audit
Tujuan audit secara umum dapat diklasifikasilkan sebagai berikut :
  1. Kelengkapan (Completeness). Untuk meyakinkan bahwa seluruh transaksi telah dicatat atau adadalam jurnal secara aktual telah dimasukkan.
  2. Ketepatan (Accurancy). Untuk memastikan transaksi dan saldo perkiraan yang ada telah dicatat berdasarkan jumlah yang benar, perhitungan yang benar, diklasifikasikan, dan dicatat dengan tepat.
  3. Eksistensi (Existence). Untuk memastikan bahwa semua harta dan kewajiban yang tercatat memiliki eksistensi atau keterjadian pada tanggal tertentu, jadi transaksi tercatat tersebut harus benar-benar telah terjadi dan tidak fiktif.
  4. Penilaian (Valuation). Untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum telah diterapkan dengan benar.
  5. Klasifikasi (Classification). Untuk memastikan bahwa transaksi yang dicantumkan dalam jurnaldiklasifikasikan dengan tepat. Jika terkait dengan saldo maka angka-angka yang dimasukkan didaftar klien telah diklasifikasikan dengan tepat.
  6. Ketepatan (Accurancy). Untuk memastikan bahwa semua transaksi dicatat pada tanggal yang benar, rincian dalam saldo akun sesuai dengan angka-angka buku besar. Serta penjumlahan saldo sudah dilakukan dengan tepat.
  7. Pisah Batas (Cut-Off). Untuk memastikan bahwa transaksi-transaksi yang dekat tanggal neraca dicatat dalam periode yang tepat. Transaksi yang mungkin sekali salah saji adalah transaksi yang dicatat mendekati akhir suatu peride akuntansi.
  8. Pengungkapan (Disclosure). Untuk meyakinkan bahwa saldo akun dan persyaratan pengungkapan yang berkaitan telah disajikan dengan wajar dalam laporan keuangan dan dijelaskan dengan wajar dalam isi dan catatan kaki laporan tersebut.

JENIS-JENIS AUDIT
Ditinjau dari luasnya pemeriksaan, audit bisa dibedakan atas:
1.      Pemeriksaan Umum (General Audit)
Suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh KAP independen dengan tujuan untuk bisa memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.

2.      Pemeriksaan Khusus (Special Audit)
Suatu pemeriksaan terbatas (sesuai dengan permintaan auditee) yang dilakukan oleh KAP yang independen, dan pada akhir pemeriksaannya auditor tidak perlu memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
Pendapat yang diberikan terbatas pada masalah tertentu yang diperiksa, karena prosedur audit yang dilakukan juga terbatas. Misalnya KAP diminta untuk memeriksa apakah terdapat kecurangan terhadap pengihan piutang usaha di perusahaan.

Ditinjau dari jenis pemeriksaan, audit bisa dibedakan atas:
1.   Management Audit (Operasional Audit)
Suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditentukan oleh manajemen, untuk mengetahui apakah kegiatan operasi tersebut sudah dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis.
Prosedur audit yang dilakukan dalam suatu management audit tidak seluas audit prosedur yang dilakukan dalam suatu general (financial) audit, karena ditekankan pada evaluasi terhadap kegiatan operasi perusahaan.
Biasanya audit prosedur yang dilakukan mencakup:
·        1. Analytical review prosedures [4]
·        2. Evaluasi atas management control system
·        3. Pengujian Ketaatan

Ada 4 tahapan dala suatu manajemen audit :
      1)   Survei Pendahuluan (Preliminary Survey)
      2)   Penelaahan dan Pengujian Atas Sistem Pengendalian Manajemen (Riview and Testing of Management
            Control System)
      3)   Pengujian Terinci (Detailed Examination)[5]
      4)   Pengembangan Laporan (Report Development)
            Management audit bisa dilakukan oleh :
            - Internal Auditor
            - Kantor Akuntan Publik
            - Management Consultant

[4] Analytical review Procedures : membandingkan laporan keuangan periode berjalan dengan peridoe yang lalu, budget dengan realisasinya serta analisis rasio.
[5] Pengujian Terinci (Detailed Examination) : melakukan pemeriksaan terhadap transaksi perusahaan untuk mengetahui apakah prosesnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan manjemen.

Yang penting adalah bahwa tim management audit harus mencakup berbagai disiplin ilmu misalnya akuntan, ahli manajemen produksi, pemasaran, keuangan, sumber daya manusia dll.

Menurut Aren et. All (2011:825) ada 3 jenis operasional audit yaitu:
1.   Fuctional Audits: untuk menilai 3E dari berbagai fungsi dalam perusahaan seperti fungsi akuntansi, fungsi produksi, fungsi marketing dll.
2.  Organizational Audits: untuk menilai 3E dari keseluruhan organisasi perusahaan. Perencanaan organisasi dan metode untuk koordinasi aktivitas merupakan hal yang sangat penting dalam jenis audit ini.
3.   Special Assigment, timbul atas permintaan manajemen misalnya mengaudit penyebab tidak efektifnya IT system, investigasi kemungkinan terjadinya fraud di suatu bagian dan membuat rekomendasi untuk mengurangi biaya produksi suatu produk.

2.   Pemeriksaan Ketaatan (Compliance Audit)
Pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan sudah mentaati peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku, bai yang ditetapkan oleh pihak intern perusahaan maupun pihak eksternal . pemeriksaan bisa dilakukan baik oleh KAP maupun BagianInternal Audit.

3.   Pemeriksaan Intern (Internal Audit)
Pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian Internal auditperusahaan, baik terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan. Pemeriksaan yang dilakukan internal auditor biasanya lebih rinci dibandingkan dengan pemeriksaan umum yang dilakukan olek KAP. Internal auditor biasanya tidak memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan, karena pihak-pihak di luar perusahaan menganggap bahwa internal auditor, yang merupakan orang dalam perusahaan, tidak independen.

4.   Computer Audit
Pemeriksaan oleh KAP terhadap perusahaan yang memproses data akuntansinya dengan menggunakanElectronic Data Processing (EDP) System.

Ada 2 metode yang bisa dilakukan auditor.
1.   Auditor Around The Computer
Dalam hal ini auditor hanya memeriksa input dan output dari EDP system tanpa melakukan tes terhadap proses dalam EDP system tersebut.

2.    Auditor Through The Computer
Auditor juga melakukan tes proses EDP-nya. Pengetesan tersebut(merupakan compliance test) dilakukan dengan menggunakan Generalized Audit Software, ACL dll dan memasukkan dummy[6] data untuk mengetahui apakah data tersebut diproses sesuai dengn sistem yang seharusnya. Dummy data digunakan agar tidak mengganggu data asli.
PEER REVIEW
            Peer review[7] sangat bermanfaat bagi profesi akuntan publik dan KAP. Dengan membantu KAP memenuhi standar pengendalian mutu, profesi akuntan publik memperoleh keuntungan dari peningkatan kinerja dan mutu auditnya. KAP yang telah menjalani peer review juga memperoleh manfaat jika ia dapat meningkatkan mutu praktik auditnya dan sekligus dapat meningkatkan reputasinya dan mengurangi kemungkinan timbulnya tuntutan hukum. Tentu saja peer review membutuhkan biaya yang cukup mahal namun selalu ada trade-off antara cost dan benefit.
            
Menurut Arens, Elder dan Beasly (2011: 38-39)
            Peer Review adalah penelaahan yang dilakukan akuntan publik terhadap ketaatan KAP pada sistem pengendalian mutu. Tujuan Peer Review adalah untuk menetukan dan melaporkan apakah KAP yang telah ditelaah mengembangkan prosedur dan kebijakan yang cukup atas kelima elemen pengendalian mutu dan menerapkannya dalam praktik.
            KAP akan kehilangan haknya sebagai anggota AICPA[8]jika tidak melaksanakan peer review. KAP yang menjadi anggota SEC Practice Section (SECPS) atau Private Companies Practice Section (PCPS) harus menjalani peer review paling tidak tiga tahun sekali. Peer Review untuk anggota SECPS dikelola oleh asosiasi CPA Negara Bagian di bawah pengarahan dari dewan peer reviewAICPA.
            Biasanya, penelaahan dilakukan oleh sebuah KAP yang dipilih oleh KAP yang ditelaah. Pilihan lain adalah meminta AICPA atau asosiasi CPA Negara Bagian untuk menunjuk tim penelaah. Setelah penelaahan selesai, penelaah mengeluarkan laporan yang menyatakan kesimpulan dan rekomendasinya. Hanya KAP yang telah memperoleh hasil peer review yang memuaskan dari SECPS atau PCPS dapat menjadi anggota dari kedua practice sectiontersebut. Kurang lebih 1300 KAP telah terdaftar dalam programpeer review SECPS, dan lebih dari 7200 KAP anggota PCPS berpartisipasi dalam program peer review AICPA.

[6] Dummy Data: Data Palsu
[7] Peer review: penelaahan yang dilakukan akuntan publik terhadap ketaatan KAP pada sistem pengendalian mutu.
[8] AICPA (American Institute of Certified Public Accountans) :organinsasi profesional dalam bidang akuntansi publik yang keanggotaannya hanya bagi akuntan publik terdaftar (certified public accountants)saja. Organisasi ini menerbitkan jurnal bulanan The journal of accountancy dan berpengaruh kuat bagi perkembangan prinsip-prinsip akuntansi serta norma pemeriksaan di Amerika Serikat.

Standar Pengendalian Mutu
Pengendalian mutu Kantor Akuntan Publik harus diterapkan oleh setiap KAP[9] pada semua jasa audit, atestasi, akuntansi dan review, dan konsultasi yang standarnya telah ditetapkan oleh IAPI (IAPI, SPAP, 2011: 16000.1). Sistem Pengendalian Mutu KAP mencakup kebijakan dan prosedur pengendalian mutu, penetapa tanggung jawab, komunikasi dan pemantauan (IAPI, 2011: 17000.1).
Untuk lebih jelas lagi, unsur-unsur pengendalian mutu tersebut akan dibahas seperti di bawah ini berdasarkan pengelompokkan sebagai berikut :
1.   Indenpendensi
KAP harus merumuskan kebijakan dan prosedur untuk memberikan keyakinan memadai bahwa, pada setiap tingkat organisasi, semua personel mempertahankan independensi sebagaimana yang telah diatur oleh Kode Etik Profesi Akuntan Publik. Secara rinci, Kode Etik Akuntan Publik No. 100,Independensi, Integritas, dan Objektivitas memuat contoh-contoh penerapan yang berlaku untuk akuntan publik.
2.   Penugasan Personel
KAP harus merumuskan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu mengenai penugasan personel untuk memberikan keyakinan memadai bahwa perikatan akan dilaksanakan oleh staf profesional yang memiliki tingkat pelatihan dan keahlian teknis untuk perikatan tersebut. Dalam proses penugasan personel, sifat dan lingkup supervisi harus dipertimbangkan. Umumnya, apabila personel yang ditugasi semakin bagus dan berpengalaman, supervisi secara langsung terhadap personel tersebut semakin tidak diperlukan.
3.   Konsultasi
Memberikan keyakinan memadai bahwa personel akan memperoleh informasi memadai sesuai yang dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi, pertimbangan, dan wewenang memadai. Sifat konsultasi akan tergantung atas beberapa faktor tertentu, antara lain ukuran KAP dan tingkat pengetahuan, kompetensi, dan pertimbangan yang dimiliki oleh staf pelaksana perikatan.
4.   Supervisi
Lingkup supervisi dan review yang sesuai pada suatu kondisi tertentu tertanggung atas beberapa faktor,antara lain kerumitan masalah, kualifikasi staf pelaksana perikatan, dan lingkup konsultasi yang tersedia dan yang telah digunakan. Tanggungjawab KAP untuk menetapkan prosedur mengenai supervisi berbeda dengan tanggungjawab staf secara individual untuk merencanakan dan melakukan supervisi secara memadai atas perikatan tertentu.
5.   Pemekerjaan (Hiring)
Semua orang yang dipekerjakan memiliki karakteristik semestinya, sehingga memungkinkan mereka melakuakan penugasan secara kompeten. Mutu pekerjaan KAP akhirnya tergantung atas integritas, kompetensi dan motivasi personel yang melaksanakan dan melakukan supervisi pekerjaan. Oleh karena itu, program pemekerjaan KAP menjadi salah satu unsur penentu untuk mempertahankan mutu pekerjaan KAP.
6.   Pengembangan Profesional
Personel harus memiliki pengetahuan memadai sehingga memungkinkan mereka memenuhi tanggungjawabnya. Pendidikan profesional berkelanjutan dan pelatihan memadai bagi personelnya sangan diperlukan untuk memenuhi tanggungjawab mereka dan untuk kemajuan karir mereka di KAP.
7.   Promosi (Advancement)
Personel yang terseleksi untuk promosi memiliki kualifikasi seperti yang disyaratkan untuk tingkat tanggungjawab yang lebih tinggi. Praktik promosi personel akan berimplikasi terhadap mutu pekerjaan KAP. Kualifikasi personel terseleksi untuk promosi harus mencakup, namun tidak terbatas pada, karakter, intelejensi, pertimbangan dan motivasi.
8.   Penerimaan dan Keberlanjutan Klien
Menentukan apakah perikatan dari klien [10] akan diterima atau dilanjutkan untuk meminimumkan kemungkinan terjadinya hubungan dengan klien yang manajemennya tidak memiliki integritas. Adanya keharusan bagi KAP dalam menetapkan prosedur untuk tujuan seperti tersebut, tidak berarti bahwa KAP bertugas untuk menentukan integritas atau keandalan klien, dan tidak juga bahwa KAP berkewajiban kepada siapa pun, kecuali kepada dirinya, untuk menerima, menolak atau mempertahankan kliennya. Namun, berdasarkan pada prinsip pertimbangan kehati-hatian (prudence), KAP disarankan selektif dalam menentukan hubungan profesionalnya.
9.   Inspeksi
Prosedur inspeksi dapat dirancang dan dilaksanakan oleh individu yang bertindak mewakili kepentingan manajemen KAP. Jenis prosedur yang akan digunakan tergantung pada pengendalian yang ditetapkan oleh KAP dan penetapan tanggungjawab di KAP untuk melaksanakan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu.(SPAP, IAPI, 2011; 17000.18-19).
Jika kita bandingkan dengan standar pengendalian mutu pada CPA firm yang berada di Singapore (Arens et. Al., 2011: 17) akan memberikan gambaran yang tidak berbeda jauh, yaitu bahwa “quality control for Audit Work, requires audit firms to establish quality control policies and procedures to ensure that all audits are conducted in accordance with Singapore Standards on Auditing.”
  

[9] KAP (Kantor Akuntan Publik): suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berusaha di bidang pemberi jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
[10] Klien: pemberi kerja (orang atau badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI-KAP atau KAP tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional.


Quality Control Standards Committee telah mengidentifikasikan lima elemen pengendalian mutu yang harus dipertimbangkan KAP dalam menetapkan prosedur dan kebijakan pengendalian mutunya. Kelima elemen mutu tersebut dapat dilihat di tabel berikut dengan penjelasan rinci mengenai persyaratan dari masing-masing elemen dan contoh prosedur pengendalian mutu yang harus digunakan KAP untuk mmenuhi persyaratan tersebut (Arens et.al., 2011: 35-37).
  
Auditor harus melaporkan kepada Komite Audit atau  Board of Directors jika dalam melasanakan audit di suatu perusahaan publik ia juga memberikan jasa konsultasi manajemen untuk periode yang sama. Yang harus dilaporkan adalah jenis-jasa konsultasi manajmen tersebut dan jumlah fee kontijen[11] tersebut.
POB[12] mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap praktik Akuntan Publik dalam bidang tertentu seperti kewajiban hukum dan tanggungjawab auditor untuk menemukan kecurangan (fraud) melalui rekomendasi yang terdapat dalam laporan tahunan POB.








[11] fee kontijen: bayaran yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya bayaran yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu di mana jumlah bayaran tergantung pada temuan atau hasil tertentu.
[12] POB(Public Oversight Board): suatu badan independen yang memonitor dan melaporkan kepada self-regulator programs dariSEC Practice Section.



Daftar Pustaka

  • Sukrisno Agoes, 2012, AuditingPetunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Pubik, Edisi 4 Buku 1, Salemba Empat, Jakarta.
  • Abdul Halim, Pemeriksaan Akuntansi 1, Seri Diktat Kuliah, Universitas Gunadarma, Depok.
  • Arens, Alvin. A., Randal J. Elder, and Mark S. Beasley. (2003). Auditing and assurance services: An Integrated approach (9th edition). Upper Saddle River, New Jersey: Pearson Education, Inc.
  • Arens. Alvin. A. and James. K. Loebbecke. (2000). Auditing an Integrated Approach (8th edition). Englewood Cliff, New Jersey: Prentice Hall International, Inc.
  • Boyton, W.C., R.J.Johnson and W.G. Kell,. (2001). Modern Auditing (7th edition). New York : John Wiley & Sons,Inc.
  • William F. Messier, dan Margareth Boh. (2003). Auditing and Assurance: A Systematic Approach (3th edition). USA : McGraw-Hill.

Senin, 04 November 2013

Softskill Bahasa Indonesia 2 "RINGKASAN"

TUGAS SOFTSKILL BAHASA INDONESIA 2
DOSEN : DANANG WIJAYANTO
NAMA : ILMA SYAHIDA AROFI
NPM : 23211509
KELAS : 3EB25


FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA



Kata Pengantar

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkah, rahmat dan hidayah yang dilimpahkan-Nya, kami dapat menyusun dan menyelesaikan makalah yang berjudul “Ringkasan Tentang Perpajakan”.

Makalah ini ditulis untuk memenuhi salah satu syarat dalam melaksanakan tugas Bahasa Indonesia 2, Jurusan Akuntansi Jenjang S1 pada Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.

Dengan segala keterbatasan, kami sepenuhnya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, baik dalam pembahasan maupun tata bahasanya atau cara penulisannya. Untuk itu, dengan segala kerendahan hati kiranya koreksi dan saran yang sifatnya membangun dari semua pihak khususnya para pembaca sangat kami harapkan demi kesempurnaan penulisan makalah ini.

Akhir kata kami mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.



Bekasi , 04 November 2013
                                                                                                                                                                                                                                                                         


Ilma Syahida Arofi




BAB I
PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang

Bentuk ringkas dari karangan yang masih memperlihatkan sosok dasr dari aslinya. Inti tidak meninggalkan urutan dasar yang melandasinya. Dengan kata lain memangkas hal-hal yang lebih kecil yang meliputi gagasan utama bacaan, kerangka dasar masih tampak jelas.

Ringkasan dapat diartikan sebagai suatu hasil merangkum atau meringkas suatu tulisan atau pembicaraan menjadi suatu uraian yang lebih singkat dengan perbandingan secara proporsional antara bagian yang dirangkum dengan rangkumannya.

1.2 Rumusan Masalah
      1.2.1 Apa itu Ringkasan ?
      1.2.2 Membuat ringkasan ?
      1.2.3 Bagaimana contoh bentuk ringkasan mengenai pajak ?

1.3 Tujuan
      1.3.1 Mengetahui apa itu ringkasan
      1.3.2 Mengetahui cara pembuatan ringkasan
      1.3.3 Mengetahui contoh ringkasan mengenai perpajakan




BAB II
PEMBAHASAN



2.1 Pengertian Ringkasan 

Ringkasan merupakan penyajian singkat dari suatu karangan asli, sedangkan perbandingan bagian atau bab dari karangan asli secara proporsional tetap di pertahankan dalam bentuknya yang singkat atau suatu cara yang efektif untuk menyajikan suatu karangan yang panjang dalam bentuk yang singkat. Kata précis berarti memotong atau memangkas.

2.2 Langah – Langkah Membuat Ringkasan 

- Membaca naskah asli
- Kalau perlu diulang beberapa kali untuk mengetahui kesan umum tantang karangan itu secara menyeluruh.
   Penulis perlu juga mengetahui maksud pengarang dan sudut pandang pengarang.
- Mencatat gagasan utama.
- Pencatatan itu dilakukan dengan tujuan. Pertama, untuk tujuan pengamanan agar memudahkan penulis
  pada waktu meneliti kembali apakah pokok-pokok yang dicatat itu penting atau tidak; kedua, catatan ini
 juga akan menjadi dasar bagi pengolahan selanjutnya. Tujuan terpenting dari pencatatan ini adalah agar
 tanpa ikatan teks asli, penulis mulai menulis kembali untuk menyusun kembali untuk menyusun sebuah
 ringkasan dengan mempergunakan pokok-pokok yang telah dicatat.
- Mengadakan reproduksi
- Hal yang harus diperhatikan bahwa dengan catatan tadi, ia harus menyusun suatu wacana yang jelas dan
  dapat diterima akal sehat, dan sekaligus menggambarkan kembali isi dari karangan aslinya.
- Ketentuan tambahan
- Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar ringkasan itu diterima sebagai suatu tulisan yang baik.

Sebaiknya dalam menyusun ringkasan dipergunakan kalimat tunggal dari pada kalimat majemuk. Kalimat majemuk menunjukan bahwa ada dua gagasan atau lebih yang bersifat paralel. Bila kalimat majemuk telitilah kembali apakah tidak mungkin dijadikan kalimat tunggal.

Bila mungkin ringkaslah kalimat menjadi frasa, frasa menjadi kata. Begitu pula rangkaian gagasan yang panjang hendaknya diganti dengan suatu gagasan sentral saja. Jumlah alinea tergantung dari besarnya ringkasan dan jumlah topik utama yang akan dimasukkan dalam ringkasan. Alinea yang mengandung ilustrasi, contoh, deskripsi, dan sebagainya dapat dihilangkan, kecuali yang dianggap penting. Bila mungkin semua keterangan atau kata sifat dibuang. Kadang-kadang sebuah kata sifat atau keterangan masih dipertahankan untuk menjelaskan gagasan umum yang tersirat dalam rangkaian keterangan, atau rangkaian kata sifat yang terdapat dalam naskah.

2.3 Manfaat Membuat Ringkasan 

Karena dengan meringkas kita dapat memudahkan membaca isi yang penting-penting dengan meringkas kita dapat mengingat lebih mudah, lebih memahami setelah kita meringkas sehingga tidak mudah lupa.


PENGERTIAN PERPAJAKAN

Pajak adalah  iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang  (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Jadi, Pajak merupakan hak prerogatif pemerintah, iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi  pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung berdasarkan undang-undang.

Ada bermacam-macam batasan atau definisi tentang pajak menurut para ahli diantaranya adalah :
1. Prof. Dr. P. J. A. Adriani
Pajak adalah iuran masrayakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayararnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai  pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

2. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan  undang-undang  (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

3. Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

4. Smeet
Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran pemerintah

5. Suparman Sumawidjaya
Pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

Lima unsur pokok dalam definisi pajak pajak adalah :      
1. Iuran/pungutan dari rakyat kepada negara
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3. Pajak dapat dipaksakan
4. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi
5. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah)

Ciri-ciri Pajak yang terdapat dalam pengertian pajak antara lain sebagai berikut :
1. Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah berdasarkan atas
    undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
2. Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak
    membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).
3. Pemungutan pajak diperuntukan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan
    fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4. Tidak dapat ditunjukan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap pembayaran
    pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.
5. Berfungsi sebagai budgeter atau mengisi kas negara/anggaran negara yang diperlukan untuk menutup
    pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau
    melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial  (fungsi mengatur / regulatif)

Dasar Hukum Penarikan Pajak
Perpajakan yang berlaku di indonesia ditetapkan dalam sistem perpajakan sebagai mana diatur dalam perundang-undangan sebagai berikut :
· UU No. 16 tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
· UU No. 17 tahun 2000 tentang pajak penghasilan
· UU No. 18 tahun 2000 tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan brang mewah (PPn
  BM)
· UU No. 12 tahun 1994 tentang pajak bumi dan bangunan (PBB) dan telah diubah dengan UU No. 20
  tahun 2000
· UU No. 13 tahun 1985 tentang bea materai yang peraturan pelaksanaannya diubah dengan peraturan
  pemerintah No. 7 tahun 1995 dan terakhir diubah dengan peraturan pemerintah No. 24 tahun 2000

2.4 Prinsip - Prinsip (Syarat) Pemungutan Pajak sebagai berikut : 

· Prinsip Kepastian (certainty)
· Prinsip Kesamaan (equality), yaitu pemungutan pajak orang yang berada dalam keadaan yang sama harus
  dikenakan pajak yang sama. Contohnya : “Orang yang mempunyai penghasilan kena pajak
· Prinsip Kelayakan (convenience), artinya pemungutan pajak diupayakan pada saat yang tepat, yaitu pada
  saat wajib pajak mempunyai uang. Contohnya “Seorang yang menerima gaji akan lebih mudah ditagih
   pajaknya pada waktu menerima gaji tersebut pada waktu bersamaan
· Prinsip Ekonomi (economy), artinya biaya pemungutan pajak harus lebih kecil daripada hasil pemungutan
  pajak tersebut.

2.5 Fungsi Pajak sebagai berikut.

· Fungsi Anggaran (Sumber Penerimaan Negara),  berfungsi sebagai sumber utama penerimaan negara guna
  membiayai seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara dan pembangunan nasional.
· Fungsi Distribusi (Alat Pemerataan Pendapatan), berfungsi sebagai alat pendistribusian pendapatan
  masyarakat dan sekaligus sebagai alat pemerataan pendapatan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat.
· Fungsi Regulasi (Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi), pemungutan pajak untuk membiayai pengeluaran
 pengeluaran pemerintah, baik rutin maupun pengeluaran pembangunan. Selain itu, untuk mendorong
 produksi dalam negeri pemerintah menetapkan kebijakan pembebasan pajak impor terhadap bahan baku
 dan pajak yang tinggi bagi barang - barang mewah.
· Fungsi Alokasi (Sumber Dana Pembiayaan Pembangunan)

2.6 Jenis - jenis Pajak 

a. Menurut golongannya, pajak dibagi menjadi :
· Pajak langsung “Direct Ta”, adalah pajak yang bebannya harus dibayar oleh subjek pajak atau wajib
  pajak, dan tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain. Misalnya: Pajak Penghasilan (PPh), pajak bumi dan
  bangunan (PBB), dan pajak kendaraan bermotor (PKB).
· Pajak tidak langsung “Indirect Ta”, adalah pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain,
   misalnya pajak penjualan, pajak pertambahan nilai (PPn), bea balik nama (BBN), dan cukai.

b. Menurut lembaga pemungutnya, pajak dibedakan menjadi :

· Pajak Negara atau Pusat, adalah pajak yang wewenang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat
  (Dirjen Pajak), misalnya Pajak Penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn), pajak bumi dan
   bangunan (PBB).
· Pajak Daerah, adalah pajak yang wewenang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat I
   dan tingkat II. Misalnya, pajak pertunjukan, pajak reklame, pajak kendaraan bermotor (PKB)

c. Menurut sifatnya, pajak dibagi menjadi :

· Pajak subjektif (bersifat perorangan), adalah pajak yang pelaksanaannya tidak  memerhatikan kemampuan
  dan keadaan pribadi wajib pajak.
·Pajak objektif (bersifat kebendaan), adalah pajak yang dalam pelaksanaannya tidak memerhatikan
 kemampuan dan keadaan wajib pajak. Contoh : pajak tontonan, pajak restoran, pajak perhotealan, dll.

2.7 Tarif Pajak dan Sistem Perpajakan di Indonesia.

Tarif Progresif (meningkat), adalah cara penetapan besarnya tarif pajak yang semakin menaik berdasarkan peningkatan pendapat. Semakin tinggi pendapan, semakin tinggi pula tarif pajaknya.

No.
Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
1.
s/Rp. 25.000.000,00
5%
2.
Di atas Rp. 25.000.000,00 sampai Rp. 50.000.000,00
10%
3.
Di atas Rp. 50.000.000,00 sampai Rp. 100.000.000,00
15%
4.
Di atas Rp. 100.000.000,00 sampai Rp. 200.000.000,00
25%
5.
Di atas Rp. 200.000.000,00
35%

Tarif tetap, artinya besarnya tarif pajak ditetapkan dalam nilai rupiah tertentu dan tidak berubah - ubah berapa pun besarnya pendapat. Contoh penerapan tarif tetap adalah sebagai berikut.

No.
Dasar Pengenaan (Rp)
Tarif Pajak (Rp)
1.
10.000.000,00
1.000,00
2.
15.000.000,00
1.000,00
3.
20.000.000,00
1.000,00
4.
25.000.000,00
1.000,00 

Tarif Proporsional (sebanding), artinya penetapan tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak menurut persentase tetap dari semua penghasilan. Semakin tinggi pendapan, semakin tinggi pula tarif pajaknya.

No.
Dasar Pengenaan (Rp)
Tarif Pajak
Jumlah Pajak (Rp)
1.
10.000.000,00
10%
1.000.000,00
2.
15.000.000,00
10%
1.500.000,00
3.
20.000.000,00
10%
2.000.000,00

Tarif degresif (menurun), artinya penetapan tarif pajak dengan persentase pajak yang semakin rendah apabila objek yang kena pajak semakin besar nilainya.

No.
Dasar Pengenaan (Rp)
Tarif Pajak
Jumlah Pajak (Rp)
1.
10.000.000,00
10%
1.000.000,00
2.
15.000.000,00
9%
1.500.000,00
3.
20.000.000,00
8%
2.000.000,00
4.
20.000.000,00
7%
2.100.000,00

2.8 Asas Pemungutan Pajak.

· Asas Domisili (tempat tinggal), yaitu cara pemungutan pajak yang didasarkan pada domisil (tempat tinggal) wajib pajak.
· Asas Sumber, yaitu cara pemungutan pajak yang didasarkan pada sumber pendapatannya.
· Asas Kebangsaan, yaitu cara pemungutan pajak yang tidak tergantung kepada kebangsaan wajib pajak. Setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia diwajibkan membayar pajak.

2.9 Pungutan Resmi selain Pajak, yaitu :

· Bea meterai, adalah pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda meterai.
· Retribusi, adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan sesuatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar. Misal : iuran parkir, iuran pasar, iuran jalan tol, dll.
· Cukai, adalah pungutan resmi yang dikenakan atas barang – barang tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Misal : cukai rokok, minuman keras, kaset rekaman, dll. 
· Bea Ekspor dan Bea Impor, Bea ekspor adalah pungutan resmi kepada eksportir yang akan mengekspor barang dagangannya keluar negeri, berdasarkan tarif yang sudah ditentukan. Sedangkan bea impor adalah pungutan terhadap importir saat mengimpor barang dari luar negeri.


RINGKASAN

Pajak adalah  iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang  (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Fungsi Pajak

Berfungsi sebagai sumber utama penerimaan negara guna membiayai seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara dan pembangunan nasional.

Tarif Pajak dan Sistem Perpajakan

Cara penetapan besarnya tarif pajak yang semakin menaik berdasarkan peningkatan pendapat. Semakin tinggi pendapan, semakin tinggi pula tarif pajaknya.

Asas Pemungutan Pajak

- Asas Domisili, yaitu cara pemungutan pajak yang didasarkan pada domisil (tempat tinggal) wajib pajak. - - Asas Sumber, yaitu cara pemungutan pajak yang didasarkan pada sumber pendapatannya.
- Asas Kebangsaan, yaitu cara pemungutan pajak yang tidak tergantung kepada kebangsaan wajib pajak. Setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia diwajibkan membayar pajak.

Dasar Hukum Penarikan Pajak

Perpajakan yang berlaku di Indonesia ditetapkan dalam sistem perpajakan sebagai mana diatur dalam perundang-undangan sebagai berikut :
· UU No. 16 tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
· UU No. 17 tahun 2000 tentang pajak penghasilan
· UU No. 18 tahun 2000 tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan brang mewah
   (PPn-BM)
· UU No. 12 tahun 1994 tentang pajak bumi dan bangunan (PBB) dan telah diubah dengan UU No. 20
   tahun 2000
· UU No. 13 tahun 1985 tentang bea materai yang peraturan pelaksanaannya diubah dengan peraturan
   pemerintah No. 7 tahun 1995 dan terakhir diubah dengan peraturan pemerintah No. 24 tahun 2000


BAB III
P E N U T U P


KESIMPULAN

Ringkasan adalah penyajian karangan atau peristiwa yang panjang dalam bentuk yang singkat dan efektif. Dengan kata lain memangkas hal-hal yang lebih kecil yang meliputi gagasan utama bacaan, kerangka dasar masih tampak jelas.
Beberapa langkah-langkah dalam membuat ringkasan, yaitu :
1. Membaca naskah asli
2. Mencatat gagasan utama
3. Pencatatan dilakukan dengan tujuan

Meringkas memiliki manfaat yang sangat berguna untuk memahami dan mengetahui dengan mudah isi wacana aslinya, baik dalam penyusunan, cara penyampaian gagasan dalam bahasa dan susunan yang baik.

Pajak adalah  iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang  (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.


Referensi :