“SUMBER MODAL KOPERASI”
DOSEN : MARTANI
NAMA : ILMA SYAHIDA
AROFI
NPM : 23211509
KELAS : 2EB25
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,
karena atas berkah, rahmat dan hidayah yang dilimpahkan-Nya, kami dapat
menyusun dan menyelesaikan makalah yang berjudul “SUMBER MODAL KOPERASI”.
Makalah ini ditulis untuk memenuhi salah satu syarat dalam
melaksanakan tugas Pengantar Ekonomi Koperasi, Jurusan Akuntansi Jenjang S1
pada Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.
Dengan segala keterbatasan, kami sepenuhnya menyadari bahwa
dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, baik dalam
pembahasan maupun tata bahasanya atau cara penulisannya. Untuk itu, dengan
segala kerendahan hati kiranya koreksi dan saran yang sifatnya membangun dari
semua pihak khususnya para pembaca sangat kami harapkan demi kesempurnaan
penulisan makalah ini.
Akhir kata kami mengharapkan semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi kami penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
Bekasi, 16 November 2012
Ilma Syahida Arofi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Koperasi
adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerjasama demi kesejahteraan bersama.
Berdasarkan UU No 12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orangorang, badan-badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan. Koperasi juga merupakan badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan
anggotanya. Pada hakekatnya koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang
sangat diperlukan dan penting untuk diperhatikan sebab koperasi merupakan suatu
alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Dasar kegiatan
koperasi adalah kerjasama yang dianggap sebagai cara untuk memecahkan berbagai
persoalan yang mereka hadapi masing- masing, oleh sebab itu sudah selayaknyalah
apabila koperasimenduduki yang penting dalam sistem perekonomian suatu Negara
disamping sektor perekonomian lainnya. Setiap lembaga ekonomi apapun bentuknya
(perusahaan), termasuk perusahaan koperasi menghendaki diperolehnya keuntungan
laba yang wajar. Bahkan apabila lebih besar keuntungan laba itu diperoleh, akan
dirasakan lebih memuaskan para pemilik modal. Seperti diketahui koperasi
dikelola oleh pengurus yang dipilih oleh rapat anggota, oleh karena itu
pengurus bertanggung jawabkepada rapat anggota adapun tugas dab pekerjaan
pengurus yang harus mendapat pertimbangan dan pengesahan oleh rapat anggota
seperti perolehan pendapatan dan biaya operasi serta hal-hal lainnya yang
dipandang perlu untuk operasional koperasi.
1.2
Rumusan Masalah
1.2.2 Apa saja sumber modal koperasi
1.3 Tujuan
1.3.1 untuk mengetahui maksud dari modal koperasi
1.3.2 untuk mengetahui sumber-sumber modal koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
SUMBER MODAL KOPERASI
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha
koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek. Koperasi
harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
Sumber-sumber Modal Koperasi
Sumber sumber modal koprasi tercantum dan diatur dalam undang undang
yaitu :
Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
a. Simpanan pokok
adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokoK tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan manjadi anggota koperasi. Simpanan pokok sama jumlah
untuk setiap anggota.
b. Simpanan wajib
adalah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota . simpanan pokok tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok
jumlahnya sama untuk setiap anggota.
c. Simpanan sukarela
adalah simpanan yang jumlah dan waktu
pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota
sewaktu-waktu.
Sumber Modal Koperasi (UU No.
25/1992)
1. Modal Sendiri (equity capital)
Yang dimaksud dengan modal
sendiri dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun
1992 adalah modal
yang menanggug resiko atau disebut modal ekuiti. Yang termasuk sumber
modal
sendiri adalah :
a. Simpanan Pokok
Adalah sejumlah uang yang sama
banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada saat masuk
menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali
selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota. Mengenai cara penyerahan / penyetoran
simpanan pokok dan anggota koperasi diatur dalam AD / ARTkoperasi.
b. Simpanan Wajib
Adalah sejumlah simpanan
tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada
koperasi
dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali
selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Dana cadangan
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan dari sisa hasil
usaha, yang dimaksudkan untuk
pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota
yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan
untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan
d. Donasi / hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang
yang diterima dari pihak
hibah/pemberi dan tidak mengikat.
2. Modal pinjaman ( debt capital)
Pengembangan kegiatan usahanya, koperasi dapat menggunakan modal
pinjaman dengan memperhatikan
kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal
pinjaman dapat berasal dari :
a) Anggota
Suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon
anggota yang memenuhi syarat.
b) Koperasi Lainnya / Anggotanya
Pinjaman dari koperasi lain dari / atau anggotanya didasari
dengan perjanjian kerja sama antar koperasi.
c) Bank atau Lembaga Keuangan Lainnya
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak
terdapat ketentuan khusus, koperasi sebagai debitur dari
bank atau lembaga
keuangan lainnya diperlakukan sama dengan debitur lain, baik mengenai
persyaratan
pemberian dan pengembalian kredit maupun prosedur kredit.
d) penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
Dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat
mengeluarkan obligasi (surat pernyataan
hutang) yang dapat dijual ke
masyarakat. Sebagai konsekuensinya, maka koperasi diharuskan
membayar bunga
atas pinjaman yang diterima (nilai dari obligasi yang dijual) secara tetap, baik
besar
maupun waktunya. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan
berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
e) Sumber Lainnya Yang Sah
Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota
yang dilakukan tidak melalui penawaran
secara hukum.
Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar