AUDITING
PENGERTIAN AUDITING
Auditing memberikan nilai tambah bagi laporan keuangan perusahaan, karena akuntan publik
sebagai pihak yang ahli dan independen pada akhir pemeriksaannya akan
memberikan pendapat mengenai kewajaran posisi keuangan, hasil usaha, perubahan
ekuitas dan laporan arus kas.
Auditing merupakan salah satu bentuk atestasi[1].
Seorang akuntan publik, dalam perannya sebagai auditor, memberikan atestasi
mengenai kewajaran dari laporan keuangan sebuah entitas. Akuntan publik juga
memberikan jasa atestasi lainnya, seperti membuat laporan mengenai internal
control, dan laporan keuangan prospektif.
Auditing bagi perusahaan merupakan hal yang
cukup penting karena memberikan pengaruh besar dalam kegiatan perusahaan yang
bersangkutan. Pada awal perkembangannya auditing hanya dimaksudkan untuk
mencari dan menemukan kecurangan serta kesalahan, kemudian berkembang menjadi
pemeriksaan laporan keuangan untuk memberikan pendapat atas
kebenaran penyajian laporan keuangan perusahaan dan juga menjadi salah satu
faktor dalam pengambilan keputusan.
Seiring berkembangannya
perusahaan, fungsi audit semakin penting dan timbul kebutuhan dari pemerintah,
pemegang saham, analis keuangan, bankir, investor, dan masyarakat
untuk menilai kualitas manajemen dari hasil operasi dan prestasi para manajer.
Untuk mengatasi kebutuhan tersebut, timbul audit manajemen sebagai sarana yang
terpercaya dalam membantu pelaksanaan tanggungjawab mereka dengan memberikan
analisis, penilaian, rekomendasi terhadap kegiatan yang telah dilakukan.
Berikut inibeberapa pendapat para pakar mengenai
definisi auditing yang berkembang saat ini :
Menurut Alvin A. Arens dan James K. Loebbecke (Auditing: An Integrated Approach, eight edition, 2000:9), Audit adalah kegiatan mengumpulkan dan mengevaluasi dari bukti-bukti mengenai informasi untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi dengan kriteria yang telah ditetapkan. Proses audit harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan independent.
Menurut The American Accounting Association’s Committee on Basic Auditing Concepts (Auditing: Theory And Practice, edisi 9, 2001:1-2) audit merupakan suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi dengan tujuan umtuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan serta menyampaikan hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Menurut William F. Meisser, Jr (Auditing and Assurance Service, A Systematic Approach, 2003:8) audit adalah proses yang sistematik dengan tujuan mengevaluasi bukti mengenai tindakan dan kejadian ekonomi untuk memastikan tingkat kesesuaian antara penugasan dan kriteria yang telah ditetapkan, hasil dari penugasan tersebut dikomunikasikan kepada pihak pengguna yang berkepentingan.
Menurut Alvin A. Arens dan James K. Loebbecke (Auditing: An Integrated Approach, eight edition, 2000:9), Audit adalah kegiatan mengumpulkan dan mengevaluasi dari bukti-bukti mengenai informasi untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi dengan kriteria yang telah ditetapkan. Proses audit harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan independent.
Menurut The American Accounting Association’s Committee on Basic Auditing Concepts (Auditing: Theory And Practice, edisi 9, 2001:1-2) audit merupakan suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi dengan tujuan umtuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan serta menyampaikan hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Menurut William F. Meisser, Jr (Auditing and Assurance Service, A Systematic Approach, 2003:8) audit adalah proses yang sistematik dengan tujuan mengevaluasi bukti mengenai tindakan dan kejadian ekonomi untuk memastikan tingkat kesesuaian antara penugasan dan kriteria yang telah ditetapkan, hasil dari penugasan tersebut dikomunikasikan kepada pihak pengguna yang berkepentingan.
[1]
Atestasi : merupakan suatu komunikasi dari seorang ahli mengenai
kesimpulan tentang reabilitas dari pernyataan seseorang.
[2] Alvin A. Arens dan James K. Loebbecke, AUDITING An Integrated Approach, seventh edition, PRENTICE HALL, hlm. 2
Menurut
Sukrisno Agoes[3] “Suatu
pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sisstematis,oleh pihak yang
independen, terhadaplaporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, beserta
catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk
dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut”.
Tugas
auditor adalah untuk menentukan apakah representasi (asersi)[4] tersebut
betul-betul wajar maksudnya, untuk meyakinkan”tingkat keterkaitan antara asersi
tersebut dengan kriteria yang ditetapkan’. Untuk tujuan pelaporan keuangan,
yang dimaksud dengan kriteria yang ditetapkan adalah standar akuntansi yang
berlkau umum (GAAP), seperti yang terdapat dalam Statment of
Financial Accounting Standards (SFASs), Accounting Principles Board Opinion (APBOs), Accounting Reseacrh Bulletins (ARBs) dan sumber-sumber lainnya. Di Indonesia ETAP, PSAK, dan atau IFRS.
Untuk
tujuan audit, bukti terdiri atas “data akuntansi yang mendasar dan semua
informasi yang menguatkan yang tersedia untuk auditor”. Bukti tersebut harus
dikumpulkan secara objektif. Hampir semua audit dilakukan secara test
basis; maksudnya, auditor hanya memeriksa sampel dari transaksi-transaksi
dan kejadian-kejadian yang terjadi selama periode yang diaudit. Agar sampel
tersebut dapat mewakili populasi yang dites, auditor harus berhati-hati agar
tidak terjadi bias dalam proses seleksinya. Misalnya, auditor ingin meyakinkan
dirinya mengenai adanya kelebihan persediaan klien dengan cara mengambil sampel
dari persediaan tersebut dan memeriksa fisiknya.
[3] Sukrisno Agoes, AUDITING, Edisi 4 Buku 1, Salemba Empat, hlm. 4
Pemeriksaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik atau SIA atau Panduan Audit Entitas Bisnis Kecil dan memperhatikan Kode Etik Akuntan Indonesia, Kode Etik Profesi Akuntan Publik serta Standar Pengendalian Mutu.
Tujuan Audit
Tujuan audit secara umum dapat
diklasifikasilkan sebagai berikut :
- Kelengkapan (Completeness). Untuk
meyakinkan bahwa seluruh transaksi telah dicatat atau adadalam
jurnal secara aktual telah dimasukkan.
- Ketepatan (Accurancy). Untuk
memastikan transaksi dan saldo perkiraan yang ada telah dicatat
berdasarkan jumlah yang benar, perhitungan yang benar, diklasifikasikan,
dan dicatat dengan tepat.
- Eksistensi (Existence). Untuk memastikan
bahwa semua harta dan kewajiban yang tercatat memiliki eksistensi atau
keterjadian pada tanggal tertentu, jadi transaksi tercatat tersebut harus
benar-benar telah terjadi dan tidak fiktif.
- Penilaian (Valuation). Untuk
memastikan bahwa prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum telah
diterapkan dengan benar.
- Klasifikasi (Classification). Untuk
memastikan bahwa transaksi yang dicantumkan dalam jurnaldiklasifikasikan
dengan tepat. Jika terkait dengan saldo maka angka-angka yang dimasukkan
didaftar klien telah diklasifikasikan dengan tepat.
- Ketepatan (Accurancy). Untuk
memastikan bahwa semua transaksi dicatat pada tanggal yang benar, rincian
dalam saldo akun sesuai dengan angka-angka buku besar. Serta penjumlahan
saldo sudah dilakukan dengan tepat.
- Pisah Batas (Cut-Off). Untuk
memastikan bahwa transaksi-transaksi yang dekat tanggal neraca dicatat
dalam periode yang tepat. Transaksi yang mungkin sekali salah saji adalah
transaksi yang dicatat mendekati akhir suatu peride akuntansi.
- Pengungkapan (Disclosure). Untuk
meyakinkan bahwa saldo akun dan persyaratan pengungkapan yang berkaitan
telah disajikan dengan wajar dalam laporan keuangan dan dijelaskan dengan
wajar dalam isi dan catatan kaki laporan tersebut.
JENIS-JENIS
AUDIT
Ditinjau
dari luasnya pemeriksaan, audit bisa dibedakan atas:
1. Pemeriksaan Umum (General Audit)
Suatu
pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh KAP independen
dengan tujuan untuk bisa memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan
keuangan secara keseluruhan.
2. Pemeriksaan Khusus (Special Audit)
Suatu
pemeriksaan terbatas (sesuai dengan permintaan auditee) yang dilakukan oleh KAP
yang independen, dan pada akhir pemeriksaannya auditor tidak perlu memberikan
pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
Pendapat
yang diberikan terbatas pada masalah tertentu yang diperiksa, karena prosedur
audit yang dilakukan juga terbatas. Misalnya KAP diminta untuk memeriksa apakah
terdapat kecurangan terhadap pengihan piutang usaha di perusahaan.
Ditinjau
dari jenis pemeriksaan, audit bisa dibedakan atas:
1. Management Audit (Operasional Audit)
Suatu
pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk kebijakan
akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditentukan oleh manajemen, untuk
mengetahui apakah kegiatan operasi tersebut sudah dilakukan secara efektif,
efisien dan ekonomis.
Prosedur audit yang dilakukan dalam
suatu management audit tidak seluas audit prosedur yang dilakukan dalam suatu
general (financial) audit, karena ditekankan pada evaluasi terhadap kegiatan
operasi perusahaan.
Biasanya
audit prosedur yang dilakukan mencakup:
· 1. Analytical
review prosedures [4]
· 2. Evaluasi
atas management control system
· 3. Pengujian
Ketaatan
Ada 4
tahapan dala suatu manajemen audit :
1) Survei Pendahuluan (Preliminary Survey)
2) Penelaahan dan Pengujian Atas
Sistem Pengendalian Manajemen (Riview and Testing of Management
Control System)
3) Pengujian Terinci (Detailed
Examination)[5]
4) Pengembangan Laporan (Report
Development)
Management
audit bisa dilakukan oleh :
- Internal
Auditor
- Kantor
Akuntan Publik
- Management
Consultant
[4]
Analytical review Procedures : membandingkan laporan keuangan periode berjalan
dengan peridoe yang lalu, budget dengan realisasinya serta analisis rasio.
[5]
Pengujian Terinci (Detailed Examination) : melakukan pemeriksaan terhadap
transaksi perusahaan untuk mengetahui apakah prosesnya sesuai dengan kebijakan
yang telah ditetapkan manjemen.
Yang penting
adalah bahwa tim management audit harus mencakup berbagai disiplin ilmu
misalnya akuntan, ahli manajemen produksi, pemasaran, keuangan, sumber daya
manusia dll.
Menurut Aren
et. All (2011:825) ada 3 jenis operasional audit yaitu:
1. Fuctional Audits: untuk
menilai 3E dari berbagai fungsi dalam perusahaan seperti fungsi akuntansi,
fungsi produksi, fungsi marketing dll.
2. Organizational
Audits: untuk menilai 3E dari keseluruhan organisasi perusahaan. Perencanaan
organisasi dan metode untuk koordinasi aktivitas merupakan hal yang sangat
penting dalam jenis audit ini.
3. Special Assigment, timbul
atas permintaan manajemen misalnya mengaudit penyebab tidak efektifnya IT
system, investigasi kemungkinan terjadinya fraud di suatu bagian dan membuat
rekomendasi untuk mengurangi biaya produksi suatu produk.
2. Pemeriksaan Ketaatan (Compliance Audit)
Pemeriksaan
yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan sudah mentaati
peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku, bai yang ditetapkan
oleh pihak intern perusahaan maupun pihak eksternal . pemeriksaan bisa
dilakukan baik oleh KAP maupun BagianInternal Audit.
3. Pemeriksaan Intern (Internal Audit)
Pemeriksaan
yang dilakukan oleh bagian Internal auditperusahaan, baik terhadap
laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun ketaatan terhadap
kebijakan manajemen yang telah ditentukan. Pemeriksaan yang dilakukan internal
auditor biasanya lebih rinci dibandingkan dengan pemeriksaan umum yang
dilakukan olek KAP. Internal auditor biasanya tidak memberikan opini terhadap
kewajaran laporan keuangan, karena pihak-pihak di luar perusahaan menganggap
bahwa internal auditor, yang merupakan orang dalam perusahaan, tidak
independen.
4. Computer Audit
Pemeriksaan
oleh KAP terhadap perusahaan yang memproses data akuntansinya dengan
menggunakanElectronic Data Processing (EDP) System.
Ada 2 metode
yang bisa dilakukan auditor.
1. Auditor Around The Computer
Dalam hal
ini auditor hanya memeriksa input dan output dari EDP system tanpa melakukan
tes terhadap proses dalam EDP system tersebut.
2. Auditor Through The Computer
Auditor juga melakukan tes proses
EDP-nya. Pengetesan tersebut(merupakan compliance test) dilakukan
dengan menggunakan Generalized Audit Software, ACL dll dan
memasukkan dummy[6] data untuk mengetahui apakah
data tersebut diproses sesuai dengn sistem yang seharusnya. Dummy data
digunakan agar tidak mengganggu data asli.
PEER REVIEW
Peer
review[7] sangat bermanfaat bagi profesi akuntan publik dan
KAP. Dengan membantu KAP memenuhi standar pengendalian mutu, profesi akuntan
publik memperoleh keuntungan dari peningkatan kinerja dan mutu auditnya. KAP
yang telah menjalani peer review juga memperoleh manfaat jika ia dapat
meningkatkan mutu praktik auditnya dan sekligus dapat meningkatkan reputasinya
dan mengurangi kemungkinan timbulnya tuntutan hukum. Tentu saja peer review
membutuhkan biaya yang cukup mahal namun selalu ada trade-off antara cost dan benefit.
Menurut
Arens, Elder dan Beasly (2011: 38-39)
Peer
Review adalah penelaahan yang dilakukan akuntan publik terhadap
ketaatan KAP pada sistem pengendalian mutu. Tujuan Peer Review adalah
untuk menetukan dan melaporkan apakah KAP yang telah ditelaah mengembangkan
prosedur dan kebijakan yang cukup atas kelima elemen pengendalian mutu dan
menerapkannya dalam praktik.
KAP
akan kehilangan haknya sebagai anggota AICPA[8]jika tidak
melaksanakan peer review. KAP yang menjadi anggota SEC Practice
Section (SECPS) atau Private Companies Practice Section (PCPS)
harus menjalani peer review paling tidak tiga tahun
sekali. Peer Review untuk anggota SECPS dikelola oleh asosiasi
CPA Negara Bagian di bawah pengarahan dari dewan peer reviewAICPA.
Biasanya,
penelaahan dilakukan oleh sebuah KAP yang dipilih oleh KAP yang ditelaah.
Pilihan lain adalah meminta AICPA atau asosiasi CPA Negara Bagian untuk
menunjuk tim penelaah. Setelah penelaahan selesai, penelaah mengeluarkan
laporan yang menyatakan kesimpulan dan rekomendasinya. Hanya KAP yang telah
memperoleh hasil peer review yang memuaskan dari SECPS atau
PCPS dapat menjadi anggota dari kedua practice sectiontersebut.
Kurang lebih 1300 KAP telah terdaftar dalam programpeer review SECPS,
dan lebih dari 7200 KAP anggota PCPS berpartisipasi dalam program peer
review AICPA.
[6] Dummy
Data: Data Palsu
[7] Peer
review: penelaahan yang dilakukan akuntan publik terhadap ketaatan KAP pada
sistem pengendalian mutu.
[8] AICPA
(American Institute of Certified Public Accountans) :organinsasi profesional
dalam bidang akuntansi publik yang keanggotaannya hanya bagi akuntan publik
terdaftar (certified public accountants)saja. Organisasi ini menerbitkan jurnal
bulanan The journal of accountancy dan berpengaruh kuat bagi perkembangan
prinsip-prinsip akuntansi serta norma pemeriksaan di Amerika Serikat.
Standar
Pengendalian Mutu
Pengendalian mutu Kantor Akuntan Publik harus
diterapkan oleh setiap KAP[9] pada semua jasa audit, atestasi,
akuntansi dan review, dan konsultasi yang standarnya telah ditetapkan oleh IAPI
(IAPI, SPAP, 2011: 16000.1). Sistem Pengendalian Mutu KAP mencakup kebijakan
dan prosedur pengendalian mutu, penetapa tanggung jawab, komunikasi dan
pemantauan (IAPI, 2011: 17000.1).
Untuk lebih
jelas lagi, unsur-unsur pengendalian mutu tersebut akan dibahas seperti di
bawah ini berdasarkan pengelompokkan sebagai berikut :
1. Indenpendensi
KAP harus merumuskan kebijakan dan
prosedur untuk memberikan keyakinan memadai bahwa, pada setiap tingkat organisasi,
semua personel mempertahankan independensi sebagaimana yang telah diatur oleh
Kode Etik Profesi Akuntan Publik. Secara rinci, Kode Etik Akuntan Publik No.
100,Independensi, Integritas, dan Objektivitas memuat contoh-contoh
penerapan yang berlaku untuk akuntan publik.
2. Penugasan
Personel
KAP harus merumuskan kebijakan dan
prosedur pengendalian mutu mengenai penugasan personel untuk memberikan
keyakinan memadai bahwa perikatan akan dilaksanakan oleh staf profesional yang
memiliki tingkat pelatihan dan keahlian teknis untuk perikatan tersebut. Dalam
proses penugasan personel, sifat dan lingkup supervisi harus dipertimbangkan.
Umumnya, apabila personel yang ditugasi semakin bagus dan berpengalaman,
supervisi secara langsung terhadap personel tersebut semakin tidak diperlukan.
3. Konsultasi
Memberikan keyakinan memadai bahwa
personel akan memperoleh informasi memadai sesuai yang dibutuhkan dari orang
yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi, pertimbangan, dan wewenang
memadai. Sifat konsultasi akan tergantung atas beberapa faktor tertentu, antara
lain ukuran KAP dan tingkat pengetahuan, kompetensi, dan pertimbangan yang
dimiliki oleh staf pelaksana perikatan.
4. Supervisi
Lingkup supervisi dan review yang
sesuai pada suatu kondisi tertentu tertanggung atas beberapa faktor,antara lain
kerumitan masalah, kualifikasi staf pelaksana perikatan, dan lingkup konsultasi
yang tersedia dan yang telah digunakan. Tanggungjawab KAP untuk menetapkan
prosedur mengenai supervisi berbeda dengan tanggungjawab staf secara individual
untuk merencanakan dan melakukan supervisi secara memadai atas perikatan
tertentu.
5. Pemekerjaan
(Hiring)
Semua orang yang dipekerjakan
memiliki karakteristik semestinya, sehingga memungkinkan mereka melakuakan
penugasan secara kompeten. Mutu pekerjaan KAP akhirnya tergantung atas
integritas, kompetensi dan motivasi personel yang melaksanakan dan melakukan
supervisi pekerjaan. Oleh karena itu, program pemekerjaan KAP menjadi salah
satu unsur penentu untuk mempertahankan mutu pekerjaan KAP.
6. Pengembangan
Profesional
Personel harus memiliki pengetahuan
memadai sehingga memungkinkan mereka memenuhi tanggungjawabnya. Pendidikan
profesional berkelanjutan dan pelatihan memadai bagi personelnya sangan
diperlukan untuk memenuhi tanggungjawab mereka dan untuk kemajuan karir mereka
di KAP.
7. Promosi
(Advancement)
Personel yang terseleksi untuk
promosi memiliki kualifikasi seperti yang disyaratkan untuk tingkat
tanggungjawab yang lebih tinggi. Praktik promosi personel akan berimplikasi terhadap
mutu pekerjaan KAP. Kualifikasi personel terseleksi untuk promosi harus
mencakup, namun tidak terbatas pada, karakter, intelejensi, pertimbangan dan
motivasi.
8. Penerimaan dan
Keberlanjutan Klien
Menentukan apakah perikatan dari
klien [10] akan diterima atau dilanjutkan untuk
meminimumkan kemungkinan terjadinya hubungan dengan klien yang manajemennya
tidak memiliki integritas. Adanya keharusan bagi KAP dalam menetapkan prosedur
untuk tujuan seperti tersebut, tidak berarti bahwa KAP bertugas untuk menentukan
integritas atau keandalan klien, dan tidak juga bahwa KAP berkewajiban kepada
siapa pun, kecuali kepada dirinya, untuk menerima, menolak atau mempertahankan
kliennya. Namun, berdasarkan pada prinsip pertimbangan kehati-hatian (prudence),
KAP disarankan selektif dalam menentukan hubungan profesionalnya.
9. Inspeksi
Prosedur inspeksi dapat dirancang
dan dilaksanakan oleh individu yang bertindak mewakili kepentingan manajemen
KAP. Jenis prosedur yang akan digunakan tergantung pada pengendalian yang
ditetapkan oleh KAP dan penetapan tanggungjawab di KAP untuk melaksanakan
kebijakan dan prosedur pengendalian mutu.(SPAP, IAPI, 2011; 17000.18-19).
Jika kita
bandingkan dengan standar pengendalian mutu pada CPA firm yang
berada di Singapore (Arens et. Al., 2011: 17) akan memberikan gambaran yang
tidak berbeda jauh, yaitu bahwa “quality control for Audit Work, requires
audit firms to establish quality control policies and procedures to ensure that
all audits are conducted in accordance with Singapore Standards on
Auditing.”
[9] KAP (Kantor Akuntan Publik):
suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berusaha di bidang pemberi jasa profesional
dalam praktik akuntan publik.
[10] Klien: pemberi kerja (orang
atau badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota
IAI-KAP atau KAP tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan
jasa profesional.
Quality
Control Standards Committee telah mengidentifikasikan lima elemen pengendalian mutu yang harus
dipertimbangkan KAP dalam menetapkan prosedur dan kebijakan pengendalian
mutunya. Kelima elemen mutu tersebut dapat dilihat di tabel berikut dengan
penjelasan rinci mengenai persyaratan dari masing-masing elemen dan contoh
prosedur pengendalian mutu yang harus digunakan KAP untuk mmenuhi persyaratan
tersebut (Arens et.al., 2011: 35-37).
Auditor harus melaporkan kepada Komite Audit
atau Board of Directors jika dalam melasanakan audit di
suatu perusahaan publik ia juga memberikan jasa konsultasi manajemen untuk
periode yang sama. Yang harus dilaporkan adalah jenis-jasa konsultasi manajmen
tersebut dan jumlah fee kontijen[11] tersebut.
POB[12] mempunyai pengaruh yang sangat
besar terhadap praktik Akuntan Publik dalam bidang tertentu seperti kewajiban
hukum dan tanggungjawab auditor untuk menemukan kecurangan (fraud)
melalui rekomendasi yang terdapat dalam laporan tahunan POB.
[11] fee
kontijen: bayaran yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional
tanpa adanya bayaran yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil
tertentu di mana jumlah bayaran tergantung pada temuan atau hasil tertentu.
[12]
POB(Public Oversight Board): suatu badan independen yang memonitor dan
melaporkan kepada self-regulator programs dariSEC Practice
Section.
Daftar Pustaka
- Sukrisno Agoes, 2012, AuditingPetunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Pubik, Edisi 4 Buku 1, Salemba Empat, Jakarta.
- Abdul Halim, Pemeriksaan Akuntansi 1, Seri Diktat Kuliah, Universitas Gunadarma, Depok.
- Arens, Alvin. A., Randal J. Elder, and Mark S. Beasley. (2003). Auditing and assurance services: An Integrated approach (9th edition). Upper Saddle River, New Jersey: Pearson Education, Inc.
- Arens. Alvin. A. and James. K. Loebbecke. (2000). Auditing an Integrated Approach (8th edition). Englewood Cliff, New Jersey: Prentice Hall International, Inc.
- Boyton, W.C., R.J.Johnson and W.G. Kell,. (2001). Modern Auditing (7th edition). New York : John Wiley & Sons,Inc.
- William F. Messier, dan Margareth Boh. (2003). Auditing and Assurance: A Systematic Approach (3th edition). USA : McGraw-Hill.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar