TUGAS
SOFTSKILL BAHASA INDONESIA 2
DOSEN
: DANANG WIJAYANTO
NAMA
: ILMA SYAHIDA AROFI
NPM
: 23211509
KELAS
: 3EB25
FAKULTAS
EKONOMI
JURUSAN
AKUNTANSI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
Kata
Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas
berkah, rahmat dan hidayah yang dilimpahkan-Nya, kami dapat menyusun dan
menyelesaikan makalah yang berjudul “Ringkasan
Tentang Perpajakan”.
Makalah ini ditulis untuk memenuhi salah satu syarat dalam melaksanakan
tugas Bahasa Indonesia 2, Jurusan Akuntansi Jenjang S1 pada Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma.
Dengan segala keterbatasan, kami sepenuhnya menyadari bahwa dalam penulisan
makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, baik dalam pembahasan maupun tata
bahasanya atau cara penulisannya. Untuk itu, dengan segala kerendahan hati
kiranya koreksi dan saran yang sifatnya membangun dari semua pihak khususnya
para pembaca sangat kami harapkan demi kesempurnaan penulisan makalah ini.
Akhir kata kami mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami
penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
Bekasi , 04 November
2013
Ilma
Syahida Arofi
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bentuk ringkas dari
karangan yang masih memperlihatkan sosok dasr dari aslinya. Inti tidak
meninggalkan urutan dasar yang melandasinya. Dengan kata lain memangkas hal-hal
yang lebih kecil yang meliputi gagasan utama bacaan, kerangka dasar masih
tampak jelas.
Ringkasan dapat
diartikan sebagai suatu hasil merangkum atau meringkas suatu tulisan atau
pembicaraan menjadi suatu uraian yang lebih singkat dengan perbandingan secara
proporsional antara bagian yang dirangkum dengan rangkumannya.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Apa
itu Ringkasan ?
1.2.2 Membuat
ringkasan ?
1.2.3 Bagaimana
contoh bentuk ringkasan mengenai pajak ?
1.3 Tujuan
1.3.1 Mengetahui apa itu
ringkasan
1.3.2 Mengetahui cara
pembuatan ringkasan
1.3.3 Mengetahui contoh
ringkasan mengenai perpajakan
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Ringkasan
Ringkasan merupakan
penyajian singkat dari suatu karangan asli, sedangkan perbandingan bagian atau
bab dari karangan asli secara proporsional tetap di pertahankan dalam bentuknya
yang singkat atau suatu cara yang efektif untuk menyajikan suatu karangan yang
panjang dalam bentuk yang singkat. Kata précis berarti memotong atau memangkas.
2.2 Langah – Langkah
Membuat Ringkasan
- Membaca naskah asli
- Kalau perlu diulang
beberapa kali untuk mengetahui kesan umum tantang karangan itu secara
menyeluruh.
Penulis perlu juga mengetahui maksud pengarang dan sudut pandang pengarang.
Penulis perlu juga mengetahui maksud pengarang dan sudut pandang pengarang.
- Mencatat gagasan
utama.
- Pencatatan itu
dilakukan dengan tujuan. Pertama, untuk tujuan pengamanan agar memudahkan
penulis
pada waktu meneliti kembali apakah pokok-pokok yang dicatat itu penting atau tidak; kedua, catatan ini
juga akan menjadi dasar bagi pengolahan selanjutnya. Tujuan terpenting dari pencatatan ini adalah agar
tanpa ikatan teks asli, penulis mulai menulis kembali untuk menyusun kembali untuk menyusun sebuah
ringkasan dengan mempergunakan pokok-pokok yang telah dicatat.
pada waktu meneliti kembali apakah pokok-pokok yang dicatat itu penting atau tidak; kedua, catatan ini
juga akan menjadi dasar bagi pengolahan selanjutnya. Tujuan terpenting dari pencatatan ini adalah agar
tanpa ikatan teks asli, penulis mulai menulis kembali untuk menyusun kembali untuk menyusun sebuah
ringkasan dengan mempergunakan pokok-pokok yang telah dicatat.
- Mengadakan reproduksi
- Hal yang harus
diperhatikan bahwa dengan catatan tadi, ia harus menyusun suatu wacana yang
jelas dan
dapat diterima akal sehat, dan sekaligus menggambarkan kembali isi dari karangan aslinya.
dapat diterima akal sehat, dan sekaligus menggambarkan kembali isi dari karangan aslinya.
- Ketentuan tambahan
- Ada beberapa hal yang
perlu diperhatikan agar ringkasan itu diterima sebagai suatu tulisan yang baik.
Sebaiknya dalam
menyusun ringkasan dipergunakan kalimat tunggal dari pada kalimat majemuk.
Kalimat majemuk menunjukan bahwa ada dua gagasan atau lebih yang bersifat
paralel. Bila kalimat majemuk telitilah kembali apakah tidak mungkin dijadikan
kalimat tunggal.
Bila mungkin ringkaslah
kalimat menjadi frasa, frasa menjadi kata. Begitu pula rangkaian gagasan yang
panjang hendaknya diganti dengan suatu gagasan sentral saja. Jumlah alinea
tergantung dari besarnya ringkasan dan jumlah topik utama yang akan dimasukkan
dalam ringkasan. Alinea yang mengandung ilustrasi, contoh, deskripsi, dan
sebagainya dapat dihilangkan, kecuali yang dianggap penting. Bila mungkin semua
keterangan atau kata sifat dibuang. Kadang-kadang sebuah kata sifat atau
keterangan masih dipertahankan untuk menjelaskan gagasan umum yang tersirat
dalam rangkaian keterangan, atau rangkaian kata sifat yang terdapat dalam
naskah.
2.3 Manfaat Membuat Ringkasan
Karena dengan meringkas kita dapat memudahkan membaca isi yang penting-penting dengan meringkas kita dapat mengingat lebih mudah, lebih memahami setelah kita meringkas sehingga tidak mudah lupa.
PENGERTIAN PERPAJAKAN
Pajak adalah
iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (sehingga dapat
dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut
berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan
jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Jadi, Pajak merupakan
hak prerogatif pemerintah, iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari
masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan
biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung
berdasarkan undang-undang.
Ada bermacam-macam
batasan atau definisi tentang pajak menurut para ahli diantaranya adalah :
1. Prof. Dr. P. J.
A. Adriani
Pajak adalah iuran masrayakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayararnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Pajak adalah iuran masrayakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayararnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
2. Prof. Dr. H.
Rochmat Soemitro SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
3. Sommerfeld Ray
M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
4. Smeet
Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran pemerintah
Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran pemerintah
5. Suparman
Sumawidjaya
Pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Lima unsur pokok dalam
definisi pajak pajak adalah :
1. Iuran/pungutan dari rakyat kepada negara
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3. Pajak dapat dipaksakan
4. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi
5. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah)
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3. Pajak dapat dipaksakan
4. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi
5. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah)
Ciri-ciri Pajak yang
terdapat dalam pengertian pajak antara lain sebagai berikut :
1. Pajak
dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah
berdasarkan atas
undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
2. Pemungutan
pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib
pajak
membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).
membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).
3. Pemungutan
pajak diperuntukan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka
menjalankan
fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4. Tidak
dapat ditunjukan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah
terhadap pembayaran
pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.
pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.
5. Berfungsi
sebagai budgeter atau mengisi kas negara/anggaran negara yang diperlukan untuk
menutup
pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau
melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif)
pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau
melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif)
Dasar Hukum Penarikan Pajak
Perpajakan yang berlaku
di indonesia ditetapkan dalam sistem perpajakan sebagai mana diatur dalam
perundang-undangan sebagai berikut :
· UU No. 16 tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
· UU No. 17 tahun 2000 tentang pajak penghasilan
· UU No. 18 tahun 2000 tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan
brang mewah (PPn
BM)
BM)
· UU No. 12 tahun 1994 tentang pajak bumi dan bangunan (PBB) dan telah diubah dengan
UU No. 20
tahun 2000
tahun 2000
· UU No. 13 tahun 1985 tentang bea materai yang peraturan pelaksanaannya diubah
dengan peraturan
pemerintah No. 7 tahun 1995 dan terakhir diubah dengan peraturan pemerintah No. 24 tahun 2000
pemerintah No. 7 tahun 1995 dan terakhir diubah dengan peraturan pemerintah No. 24 tahun 2000
2.4 Prinsip
- Prinsip (Syarat) Pemungutan Pajak sebagai berikut :
· Prinsip
Kepastian (certainty)
· Prinsip
Kesamaan (equality), yaitu pemungutan pajak orang yang berada dalam
keadaan yang sama harus
dikenakan pajak yang sama. Contohnya : “Orang yang mempunyai penghasilan kena pajak”
dikenakan pajak yang sama. Contohnya : “Orang yang mempunyai penghasilan kena pajak”
· Prinsip
Kelayakan (convenience), artinya pemungutan pajak diupayakan pada saat
yang tepat, yaitu pada
saat wajib pajak mempunyai uang. Contohnya “Seorang yang menerima gaji akan lebih mudah ditagih
pajaknya pada waktu menerima gaji tersebut pada waktu bersamaan”
saat wajib pajak mempunyai uang. Contohnya “Seorang yang menerima gaji akan lebih mudah ditagih
pajaknya pada waktu menerima gaji tersebut pada waktu bersamaan”
· Prinsip
Ekonomi (economy), artinya biaya pemungutan pajak harus lebih kecil
daripada hasil pemungutan
pajak tersebut.
pajak tersebut.
2.5 Fungsi
Pajak sebagai berikut.
· Fungsi
Anggaran (Sumber Penerimaan Negara), berfungsi sebagai sumber utama
penerimaan negara guna
membiayai seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara dan pembangunan nasional.
membiayai seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara dan pembangunan nasional.
· Fungsi
Distribusi (Alat Pemerataan Pendapatan), berfungsi sebagai alat pendistribusian
pendapatan
masyarakat dan sekaligus sebagai alat pemerataan pendapatan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat.
masyarakat dan sekaligus sebagai alat pemerataan pendapatan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat.
· Fungsi
Regulasi (Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi), pemungutan pajak untuk membiayai
pengeluaran
pengeluaran pemerintah, baik rutin maupun pengeluaran pembangunan. Selain itu, untuk mendorong
produksi dalam negeri pemerintah menetapkan kebijakan pembebasan pajak impor terhadap bahan baku
dan pajak yang tinggi bagi barang - barang mewah.
pengeluaran pemerintah, baik rutin maupun pengeluaran pembangunan. Selain itu, untuk mendorong
produksi dalam negeri pemerintah menetapkan kebijakan pembebasan pajak impor terhadap bahan baku
dan pajak yang tinggi bagi barang - barang mewah.
· Fungsi
Alokasi (Sumber Dana Pembiayaan Pembangunan)
2.6 Jenis
- jenis Pajak
a. Menurut
golongannya, pajak dibagi menjadi :
· Pajak
langsung “Direct Ta”, adalah pajak yang bebannya harus dibayar oleh subjek
pajak atau wajib
pajak, dan tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain. Misalnya: Pajak Penghasilan (PPh), pajak bumi dan
bangunan (PBB), dan pajak kendaraan bermotor (PKB).
pajak, dan tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain. Misalnya: Pajak Penghasilan (PPh), pajak bumi dan
bangunan (PBB), dan pajak kendaraan bermotor (PKB).
· Pajak
tidak langsung “Indirect Ta”, adalah pajak yang bebannya dapat dilimpahkan
kepada pihak lain,
misalnya pajak penjualan, pajak pertambahan nilai (PPn), bea balik nama (BBN), dan cukai.
misalnya pajak penjualan, pajak pertambahan nilai (PPn), bea balik nama (BBN), dan cukai.
b. Menurut
lembaga pemungutnya, pajak dibedakan menjadi :
· Pajak
Negara atau Pusat, adalah pajak yang wewenang pemungutannya dilakukan oleh
pemerintah pusat
(Dirjen Pajak), misalnya Pajak Penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn), pajak bumi dan
bangunan (PBB).
(Dirjen Pajak), misalnya Pajak Penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn), pajak bumi dan
bangunan (PBB).
· Pajak
Daerah, adalah pajak yang wewenang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah
daerah tingkat I
dan tingkat II. Misalnya, pajak pertunjukan, pajak reklame, pajak kendaraan bermotor (PKB)
dan tingkat II. Misalnya, pajak pertunjukan, pajak reklame, pajak kendaraan bermotor (PKB)
c. Menurut
sifatnya, pajak dibagi menjadi :
· Pajak
subjektif (bersifat perorangan), adalah pajak yang pelaksanaannya
tidak memerhatikan kemampuan
dan keadaan pribadi wajib pajak.
dan keadaan pribadi wajib pajak.
·Pajak
objektif (bersifat kebendaan), adalah pajak yang dalam pelaksanaannya tidak
memerhatikan
kemampuan dan keadaan wajib pajak. Contoh : pajak tontonan, pajak restoran, pajak perhotealan, dll.
kemampuan dan keadaan wajib pajak. Contoh : pajak tontonan, pajak restoran, pajak perhotealan, dll.
2.7 Tarif
Pajak dan Sistem Perpajakan di Indonesia.
Tarif Progresif
(meningkat), adalah cara penetapan besarnya tarif pajak yang semakin menaik
berdasarkan peningkatan pendapat. Semakin tinggi pendapan, semakin tinggi pula
tarif pajaknya.
No.
|
Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
1.
|
s/d Rp.
25.000.000,00
|
5%
|
2.
|
Di atas Rp. 25.000.000,00 sampai Rp. 50.000.000,00
|
10%
|
3.
|
Di atas Rp. 50.000.000,00 sampai Rp.
100.000.000,00
|
15%
|
4.
|
Di atas Rp. 100.000.000,00 sampai Rp.
200.000.000,00
|
25%
|
5.
|
Di atas Rp. 200.000.000,00
|
35%
|
Tarif tetap, artinya besarnya tarif pajak ditetapkan
dalam nilai rupiah tertentu dan tidak berubah - ubah berapa pun besarnya
pendapat. Contoh penerapan tarif tetap adalah sebagai berikut.
No.
|
Dasar Pengenaan (Rp)
|
Tarif Pajak (Rp)
|
1.
|
10.000.000,00
|
1.000,00
|
2.
|
15.000.000,00
|
1.000,00
|
3.
|
20.000.000,00
|
1.000,00
|
4.
|
25.000.000,00
|
1.000,00
|
Tarif Proporsional (sebanding), artinya penetapan
tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak menurut persentase tetap dari
semua penghasilan. Semakin tinggi pendapan, semakin tinggi pula tarif pajaknya.
No.
|
Dasar Pengenaan (Rp)
|
Tarif Pajak
|
Jumlah Pajak (Rp)
|
1.
|
10.000.000,00
|
10%
|
1.000.000,00
|
2.
|
15.000.000,00
|
10%
|
1.500.000,00
|
3.
|
20.000.000,00
|
10%
|
2.000.000,00
|
Tarif degresif (menurun), artinya penetapan tarif
pajak dengan persentase pajak yang semakin rendah apabila objek yang kena pajak
semakin besar nilainya.
No.
|
Dasar Pengenaan (Rp)
|
Tarif Pajak
|
Jumlah Pajak (Rp)
|
1.
|
10.000.000,00
|
10%
|
1.000.000,00
|
2.
|
15.000.000,00
|
9%
|
1.500.000,00
|
3.
|
20.000.000,00
|
8%
|
2.000.000,00
|
4.
|
20.000.000,00
|
7%
|
2.100.000,00
|
2.8 Asas
Pemungutan Pajak.
· Asas
Domisili (tempat tinggal), yaitu cara pemungutan pajak yang didasarkan pada
domisil (tempat tinggal) wajib pajak.
· Asas
Sumber, yaitu cara pemungutan pajak yang didasarkan pada sumber pendapatannya.
· Asas
Kebangsaan, yaitu cara pemungutan pajak yang tidak tergantung kepada kebangsaan
wajib pajak. Setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia diwajibkan
membayar pajak.
2.9 Pungutan Resmi
selain Pajak, yaitu :
· Bea
meterai, adalah pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan
benda meterai.
· Retribusi,
adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan sesuatu jasa atau fasilitas
yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar. Misal
: iuran parkir, iuran pasar, iuran jalan tol, dll.
· Cukai,
adalah pungutan resmi yang dikenakan atas barang – barang tertentu yang sudah
ditetapkan oleh pemerintah. Misal : cukai rokok, minuman keras, kaset rekaman,
dll.
· Bea
Ekspor dan Bea Impor, Bea ekspor adalah pungutan resmi kepada
eksportir yang akan mengekspor barang dagangannya keluar negeri, berdasarkan
tarif yang sudah ditentukan. Sedangkan bea impor adalah pungutan terhadap
importir saat mengimpor barang dari luar negeri.
RINGKASAN
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas
jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup
biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan
umum.
Fungsi Pajak
Berfungsi sebagai sumber utama penerimaan negara guna membiayai seluruh
kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara dan pembangunan nasional.
Tarif Pajak dan Sistem Perpajakan
Cara penetapan besarnya tarif pajak yang semakin
menaik berdasarkan peningkatan pendapat. Semakin tinggi pendapan, semakin
tinggi pula tarif pajaknya.
Asas Pemungutan Pajak
- Asas Domisili, yaitu cara pemungutan pajak yang
didasarkan pada domisil (tempat tinggal) wajib pajak. - - Asas Sumber, yaitu cara
pemungutan pajak yang didasarkan pada sumber pendapatannya.
- Asas Kebangsaan,
yaitu cara pemungutan pajak yang tidak tergantung kepada kebangsaan wajib
pajak. Setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia diwajibkan
membayar pajak.
Dasar Hukum Penarikan Pajak
Perpajakan yang berlaku di Indonesia ditetapkan dalam sistem perpajakan sebagai mana diatur dalam perundang-undangan sebagai berikut :
· UU No. 16 tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
· UU No. 17 tahun 2000 tentang pajak penghasilan
· UU No. 18 tahun 2000 tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan
brang mewah
(PPn-BM)
(PPn-BM)
· UU No. 12 tahun 1994 tentang pajak bumi dan bangunan (PBB) dan telah diubah dengan
UU No. 20
tahun 2000
tahun 2000
· UU No. 13 tahun 1985 tentang bea materai yang peraturan pelaksanaannya diubah
dengan peraturan
pemerintah No. 7 tahun 1995 dan terakhir diubah dengan peraturan pemerintah No. 24 tahun 2000
pemerintah No. 7 tahun 1995 dan terakhir diubah dengan peraturan pemerintah No. 24 tahun 2000
BAB III
P E N U T U P
KESIMPULAN
Ringkasan adalah penyajian karangan atau
peristiwa yang panjang dalam bentuk yang singkat dan efektif. Dengan kata lain
memangkas hal-hal yang lebih kecil yang meliputi gagasan utama bacaan, kerangka
dasar masih tampak jelas.
Beberapa langkah-langkah dalam membuat ringkasan, yaitu :
1. Membaca naskah asli
2. Mencatat gagasan utama
3. Pencatatan dilakukan dengan tujuan
Meringkas memiliki manfaat yang sangat berguna untuk
memahami dan mengetahui dengan mudah isi wacana aslinya, baik dalam penyusunan,
cara penyampaian gagasan dalam bahasa dan susunan yang baik.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas
jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup
biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan
umum.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar