Senin, 04 November 2013

Softskill Bahasa Indonesia 2 "RINGKASAN"

TUGAS SOFTSKILL BAHASA INDONESIA 2
DOSEN : DANANG WIJAYANTO
NAMA : ILMA SYAHIDA AROFI
NPM : 23211509
KELAS : 3EB25


FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA



Kata Pengantar

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkah, rahmat dan hidayah yang dilimpahkan-Nya, kami dapat menyusun dan menyelesaikan makalah yang berjudul “Ringkasan Tentang Perpajakan”.

Makalah ini ditulis untuk memenuhi salah satu syarat dalam melaksanakan tugas Bahasa Indonesia 2, Jurusan Akuntansi Jenjang S1 pada Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.

Dengan segala keterbatasan, kami sepenuhnya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, baik dalam pembahasan maupun tata bahasanya atau cara penulisannya. Untuk itu, dengan segala kerendahan hati kiranya koreksi dan saran yang sifatnya membangun dari semua pihak khususnya para pembaca sangat kami harapkan demi kesempurnaan penulisan makalah ini.

Akhir kata kami mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.



Bekasi , 04 November 2013
                                                                                                                                                                                                                                                                         


Ilma Syahida Arofi




BAB I
PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang

Bentuk ringkas dari karangan yang masih memperlihatkan sosok dasr dari aslinya. Inti tidak meninggalkan urutan dasar yang melandasinya. Dengan kata lain memangkas hal-hal yang lebih kecil yang meliputi gagasan utama bacaan, kerangka dasar masih tampak jelas.

Ringkasan dapat diartikan sebagai suatu hasil merangkum atau meringkas suatu tulisan atau pembicaraan menjadi suatu uraian yang lebih singkat dengan perbandingan secara proporsional antara bagian yang dirangkum dengan rangkumannya.

1.2 Rumusan Masalah
      1.2.1 Apa itu Ringkasan ?
      1.2.2 Membuat ringkasan ?
      1.2.3 Bagaimana contoh bentuk ringkasan mengenai pajak ?

1.3 Tujuan
      1.3.1 Mengetahui apa itu ringkasan
      1.3.2 Mengetahui cara pembuatan ringkasan
      1.3.3 Mengetahui contoh ringkasan mengenai perpajakan




BAB II
PEMBAHASAN



2.1 Pengertian Ringkasan 

Ringkasan merupakan penyajian singkat dari suatu karangan asli, sedangkan perbandingan bagian atau bab dari karangan asli secara proporsional tetap di pertahankan dalam bentuknya yang singkat atau suatu cara yang efektif untuk menyajikan suatu karangan yang panjang dalam bentuk yang singkat. Kata précis berarti memotong atau memangkas.

2.2 Langah – Langkah Membuat Ringkasan 

- Membaca naskah asli
- Kalau perlu diulang beberapa kali untuk mengetahui kesan umum tantang karangan itu secara menyeluruh.
   Penulis perlu juga mengetahui maksud pengarang dan sudut pandang pengarang.
- Mencatat gagasan utama.
- Pencatatan itu dilakukan dengan tujuan. Pertama, untuk tujuan pengamanan agar memudahkan penulis
  pada waktu meneliti kembali apakah pokok-pokok yang dicatat itu penting atau tidak; kedua, catatan ini
 juga akan menjadi dasar bagi pengolahan selanjutnya. Tujuan terpenting dari pencatatan ini adalah agar
 tanpa ikatan teks asli, penulis mulai menulis kembali untuk menyusun kembali untuk menyusun sebuah
 ringkasan dengan mempergunakan pokok-pokok yang telah dicatat.
- Mengadakan reproduksi
- Hal yang harus diperhatikan bahwa dengan catatan tadi, ia harus menyusun suatu wacana yang jelas dan
  dapat diterima akal sehat, dan sekaligus menggambarkan kembali isi dari karangan aslinya.
- Ketentuan tambahan
- Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar ringkasan itu diterima sebagai suatu tulisan yang baik.

Sebaiknya dalam menyusun ringkasan dipergunakan kalimat tunggal dari pada kalimat majemuk. Kalimat majemuk menunjukan bahwa ada dua gagasan atau lebih yang bersifat paralel. Bila kalimat majemuk telitilah kembali apakah tidak mungkin dijadikan kalimat tunggal.

Bila mungkin ringkaslah kalimat menjadi frasa, frasa menjadi kata. Begitu pula rangkaian gagasan yang panjang hendaknya diganti dengan suatu gagasan sentral saja. Jumlah alinea tergantung dari besarnya ringkasan dan jumlah topik utama yang akan dimasukkan dalam ringkasan. Alinea yang mengandung ilustrasi, contoh, deskripsi, dan sebagainya dapat dihilangkan, kecuali yang dianggap penting. Bila mungkin semua keterangan atau kata sifat dibuang. Kadang-kadang sebuah kata sifat atau keterangan masih dipertahankan untuk menjelaskan gagasan umum yang tersirat dalam rangkaian keterangan, atau rangkaian kata sifat yang terdapat dalam naskah.

2.3 Manfaat Membuat Ringkasan 

Karena dengan meringkas kita dapat memudahkan membaca isi yang penting-penting dengan meringkas kita dapat mengingat lebih mudah, lebih memahami setelah kita meringkas sehingga tidak mudah lupa.


PENGERTIAN PERPAJAKAN

Pajak adalah  iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang  (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Jadi, Pajak merupakan hak prerogatif pemerintah, iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi  pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung berdasarkan undang-undang.

Ada bermacam-macam batasan atau definisi tentang pajak menurut para ahli diantaranya adalah :
1. Prof. Dr. P. J. A. Adriani
Pajak adalah iuran masrayakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayararnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai  pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

2. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan  undang-undang  (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

3. Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

4. Smeet
Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran pemerintah

5. Suparman Sumawidjaya
Pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

Lima unsur pokok dalam definisi pajak pajak adalah :      
1. Iuran/pungutan dari rakyat kepada negara
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3. Pajak dapat dipaksakan
4. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi
5. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah)

Ciri-ciri Pajak yang terdapat dalam pengertian pajak antara lain sebagai berikut :
1. Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah berdasarkan atas
    undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
2. Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak
    membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).
3. Pemungutan pajak diperuntukan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan
    fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4. Tidak dapat ditunjukan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap pembayaran
    pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.
5. Berfungsi sebagai budgeter atau mengisi kas negara/anggaran negara yang diperlukan untuk menutup
    pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau
    melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial  (fungsi mengatur / regulatif)

Dasar Hukum Penarikan Pajak
Perpajakan yang berlaku di indonesia ditetapkan dalam sistem perpajakan sebagai mana diatur dalam perundang-undangan sebagai berikut :
· UU No. 16 tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
· UU No. 17 tahun 2000 tentang pajak penghasilan
· UU No. 18 tahun 2000 tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan brang mewah (PPn
  BM)
· UU No. 12 tahun 1994 tentang pajak bumi dan bangunan (PBB) dan telah diubah dengan UU No. 20
  tahun 2000
· UU No. 13 tahun 1985 tentang bea materai yang peraturan pelaksanaannya diubah dengan peraturan
  pemerintah No. 7 tahun 1995 dan terakhir diubah dengan peraturan pemerintah No. 24 tahun 2000

2.4 Prinsip - Prinsip (Syarat) Pemungutan Pajak sebagai berikut : 

· Prinsip Kepastian (certainty)
· Prinsip Kesamaan (equality), yaitu pemungutan pajak orang yang berada dalam keadaan yang sama harus
  dikenakan pajak yang sama. Contohnya : “Orang yang mempunyai penghasilan kena pajak
· Prinsip Kelayakan (convenience), artinya pemungutan pajak diupayakan pada saat yang tepat, yaitu pada
  saat wajib pajak mempunyai uang. Contohnya “Seorang yang menerima gaji akan lebih mudah ditagih
   pajaknya pada waktu menerima gaji tersebut pada waktu bersamaan
· Prinsip Ekonomi (economy), artinya biaya pemungutan pajak harus lebih kecil daripada hasil pemungutan
  pajak tersebut.

2.5 Fungsi Pajak sebagai berikut.

· Fungsi Anggaran (Sumber Penerimaan Negara),  berfungsi sebagai sumber utama penerimaan negara guna
  membiayai seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara dan pembangunan nasional.
· Fungsi Distribusi (Alat Pemerataan Pendapatan), berfungsi sebagai alat pendistribusian pendapatan
  masyarakat dan sekaligus sebagai alat pemerataan pendapatan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat.
· Fungsi Regulasi (Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi), pemungutan pajak untuk membiayai pengeluaran
 pengeluaran pemerintah, baik rutin maupun pengeluaran pembangunan. Selain itu, untuk mendorong
 produksi dalam negeri pemerintah menetapkan kebijakan pembebasan pajak impor terhadap bahan baku
 dan pajak yang tinggi bagi barang - barang mewah.
· Fungsi Alokasi (Sumber Dana Pembiayaan Pembangunan)

2.6 Jenis - jenis Pajak 

a. Menurut golongannya, pajak dibagi menjadi :
· Pajak langsung “Direct Ta”, adalah pajak yang bebannya harus dibayar oleh subjek pajak atau wajib
  pajak, dan tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain. Misalnya: Pajak Penghasilan (PPh), pajak bumi dan
  bangunan (PBB), dan pajak kendaraan bermotor (PKB).
· Pajak tidak langsung “Indirect Ta”, adalah pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain,
   misalnya pajak penjualan, pajak pertambahan nilai (PPn), bea balik nama (BBN), dan cukai.

b. Menurut lembaga pemungutnya, pajak dibedakan menjadi :

· Pajak Negara atau Pusat, adalah pajak yang wewenang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat
  (Dirjen Pajak), misalnya Pajak Penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn), pajak bumi dan
   bangunan (PBB).
· Pajak Daerah, adalah pajak yang wewenang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat I
   dan tingkat II. Misalnya, pajak pertunjukan, pajak reklame, pajak kendaraan bermotor (PKB)

c. Menurut sifatnya, pajak dibagi menjadi :

· Pajak subjektif (bersifat perorangan), adalah pajak yang pelaksanaannya tidak  memerhatikan kemampuan
  dan keadaan pribadi wajib pajak.
·Pajak objektif (bersifat kebendaan), adalah pajak yang dalam pelaksanaannya tidak memerhatikan
 kemampuan dan keadaan wajib pajak. Contoh : pajak tontonan, pajak restoran, pajak perhotealan, dll.

2.7 Tarif Pajak dan Sistem Perpajakan di Indonesia.

Tarif Progresif (meningkat), adalah cara penetapan besarnya tarif pajak yang semakin menaik berdasarkan peningkatan pendapat. Semakin tinggi pendapan, semakin tinggi pula tarif pajaknya.

No.
Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
1.
s/Rp. 25.000.000,00
5%
2.
Di atas Rp. 25.000.000,00 sampai Rp. 50.000.000,00
10%
3.
Di atas Rp. 50.000.000,00 sampai Rp. 100.000.000,00
15%
4.
Di atas Rp. 100.000.000,00 sampai Rp. 200.000.000,00
25%
5.
Di atas Rp. 200.000.000,00
35%

Tarif tetap, artinya besarnya tarif pajak ditetapkan dalam nilai rupiah tertentu dan tidak berubah - ubah berapa pun besarnya pendapat. Contoh penerapan tarif tetap adalah sebagai berikut.

No.
Dasar Pengenaan (Rp)
Tarif Pajak (Rp)
1.
10.000.000,00
1.000,00
2.
15.000.000,00
1.000,00
3.
20.000.000,00
1.000,00
4.
25.000.000,00
1.000,00 

Tarif Proporsional (sebanding), artinya penetapan tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak menurut persentase tetap dari semua penghasilan. Semakin tinggi pendapan, semakin tinggi pula tarif pajaknya.

No.
Dasar Pengenaan (Rp)
Tarif Pajak
Jumlah Pajak (Rp)
1.
10.000.000,00
10%
1.000.000,00
2.
15.000.000,00
10%
1.500.000,00
3.
20.000.000,00
10%
2.000.000,00

Tarif degresif (menurun), artinya penetapan tarif pajak dengan persentase pajak yang semakin rendah apabila objek yang kena pajak semakin besar nilainya.

No.
Dasar Pengenaan (Rp)
Tarif Pajak
Jumlah Pajak (Rp)
1.
10.000.000,00
10%
1.000.000,00
2.
15.000.000,00
9%
1.500.000,00
3.
20.000.000,00
8%
2.000.000,00
4.
20.000.000,00
7%
2.100.000,00

2.8 Asas Pemungutan Pajak.

· Asas Domisili (tempat tinggal), yaitu cara pemungutan pajak yang didasarkan pada domisil (tempat tinggal) wajib pajak.
· Asas Sumber, yaitu cara pemungutan pajak yang didasarkan pada sumber pendapatannya.
· Asas Kebangsaan, yaitu cara pemungutan pajak yang tidak tergantung kepada kebangsaan wajib pajak. Setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia diwajibkan membayar pajak.

2.9 Pungutan Resmi selain Pajak, yaitu :

· Bea meterai, adalah pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda meterai.
· Retribusi, adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan sesuatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar. Misal : iuran parkir, iuran pasar, iuran jalan tol, dll.
· Cukai, adalah pungutan resmi yang dikenakan atas barang – barang tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Misal : cukai rokok, minuman keras, kaset rekaman, dll. 
· Bea Ekspor dan Bea Impor, Bea ekspor adalah pungutan resmi kepada eksportir yang akan mengekspor barang dagangannya keluar negeri, berdasarkan tarif yang sudah ditentukan. Sedangkan bea impor adalah pungutan terhadap importir saat mengimpor barang dari luar negeri.


RINGKASAN

Pajak adalah  iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang  (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Fungsi Pajak

Berfungsi sebagai sumber utama penerimaan negara guna membiayai seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara dan pembangunan nasional.

Tarif Pajak dan Sistem Perpajakan

Cara penetapan besarnya tarif pajak yang semakin menaik berdasarkan peningkatan pendapat. Semakin tinggi pendapan, semakin tinggi pula tarif pajaknya.

Asas Pemungutan Pajak

- Asas Domisili, yaitu cara pemungutan pajak yang didasarkan pada domisil (tempat tinggal) wajib pajak. - - Asas Sumber, yaitu cara pemungutan pajak yang didasarkan pada sumber pendapatannya.
- Asas Kebangsaan, yaitu cara pemungutan pajak yang tidak tergantung kepada kebangsaan wajib pajak. Setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia diwajibkan membayar pajak.

Dasar Hukum Penarikan Pajak

Perpajakan yang berlaku di Indonesia ditetapkan dalam sistem perpajakan sebagai mana diatur dalam perundang-undangan sebagai berikut :
· UU No. 16 tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
· UU No. 17 tahun 2000 tentang pajak penghasilan
· UU No. 18 tahun 2000 tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan brang mewah
   (PPn-BM)
· UU No. 12 tahun 1994 tentang pajak bumi dan bangunan (PBB) dan telah diubah dengan UU No. 20
   tahun 2000
· UU No. 13 tahun 1985 tentang bea materai yang peraturan pelaksanaannya diubah dengan peraturan
   pemerintah No. 7 tahun 1995 dan terakhir diubah dengan peraturan pemerintah No. 24 tahun 2000


BAB III
P E N U T U P


KESIMPULAN

Ringkasan adalah penyajian karangan atau peristiwa yang panjang dalam bentuk yang singkat dan efektif. Dengan kata lain memangkas hal-hal yang lebih kecil yang meliputi gagasan utama bacaan, kerangka dasar masih tampak jelas.
Beberapa langkah-langkah dalam membuat ringkasan, yaitu :
1. Membaca naskah asli
2. Mencatat gagasan utama
3. Pencatatan dilakukan dengan tujuan

Meringkas memiliki manfaat yang sangat berguna untuk memahami dan mengetahui dengan mudah isi wacana aslinya, baik dalam penyusunan, cara penyampaian gagasan dalam bahasa dan susunan yang baik.

Pajak adalah  iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang  (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.


Referensi :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar