TUGAS 2 SOFTSKILL
EKONOMI KOPERASI
DOSEN : MARTANI
NAMA : ILMA SYAHIDA AROFI
NPM : 23211509
KELAS : 2EB25
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkah, rahmat dan
hidayah yang dilimpahkan-Nya, kami dapat menyusun dan menyelesaikan makalah
yang berjudul “EKONOMI KOPERASI”.
Makalah ini
ditulis untuk memenuhi salah satu syarat dalam melaksanakan tugas Pengantar
Ekonomi koperasi, Jurusan Akuntansi Jenjang S1 pada Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma.
Dengan segala
keterbatasan, kami sepenuhnya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih
banyak terdapat kekurangan, baik dalam pembahasan maupun tata bahasanya atau
cara penulisannya. Untuk itu, dengan segala kerendahan hati kiranya koreksi dan
saran yang sifatnya membangun dari semua pihak khususnya para pembaca sangat
kami harapkan demi kesempurnaan penulisan makalah ini.
Akhir kata
kami mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami penulis pada
khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
Bekasi, 31 Oktober 2012
Ilma Syahida Arofi
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1Latar Belakang
Masalah
Koperasi
merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yangmempunyai kepentingan yang
sama dengan tujuan meningkatkankesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan
gerakan ekonomirakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi di
Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesatkarena para anggota-anggotanya
yang terdiri dari masyarakat umumtelah mengetahui manfaat dari pendirian
koperasi tersebut, yangdapat membantu perekonomian dan mengembangkan
kreatifitasmasing-masing anggota.
Upaya dari
pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagimasyarakat untuk lebih memahami
koperasi, hendaknya kitamengetahui ciri-ciri dari koperasi dan badan usaha
koperasi.Dari latar belakang diatas maka penulis ingin
membahasciri-cirikoperasidan badan usaha koperasi agar dapat lebih memahami apa
itusebenarnya koperasi dan badan usaha koperasi.
1.2 Rumusan Masalah
1.Apa saja yang menjadi tujuan
dan fungsi koperasi
2. Apa saja Jenis dan fungsi
koperasi
3. Jelaskan pengertian sisa nilai
usaha
1.3 Tujuan
Tujuan yang hendak dicapai dalam
penulisan ini adalah :
a. Untuk membedakan koperasi
dengan badan usaha lainnya dilihat darisegi ciri-ciri
b. Sebagai tugas mata kuliah
Ekonomi Koperasi di semester tiga.
BAB II
PEMBAHASAN
1.1 TUJUAN DAN FUNGSI
KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia
adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945”.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta,
tujuan koperasi bukanlah mencari
laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah
partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang
dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
Ø
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
Ø
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat.
Ø
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
Ø
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi sendiri adalah
sebagai berikut:
- Sebagai urat nadi kegiatan
perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan
sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan
kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat
indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan Menurut Undang-undang
No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
soko-gurunya
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
1.2 JENIS DAN BENTUK KOPERASI
A. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
·
Koperasi Konsumsi
·
Koperasi Jasa
·
Koperasi Produksi
·
Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk
memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang
kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat
lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
-
Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan
jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang
dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
-
Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu
penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi
jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi
tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin
banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya
tawar terhadap suplier dan pembeli.
B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan
luas daerah kerja
·
Koperasi Primer
·
Koperasi Sekunder
·
Koperasi Primer
-
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
-
Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri
dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang
luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
a. koperasi pusat – adalah
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi – adalah
koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi – adalah
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
C. Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
·
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
·
Koperasi Serba Usaha (KSU)
·
Koperasi Konsumsi
·
Koperasi Produksi
-
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki
usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota
yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam
dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui
rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari,
oleh, dan untuk anggota.”
-
Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang
usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan
untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi,
unit wartel.
-
Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang
usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud
misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
-
Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi
yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara
bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan
melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
D. Koperasi berdasarkan keanggotaannya
·
Koperasi Unit Desa (KUD)
·
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
·
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang
beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi
pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara
lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian,
dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
Koperasi Pegawai Republik
Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para
pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri
(KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri
(anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota
dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki
kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran,
alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan
semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi
siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
B. BENTUK – BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun
1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi
primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992
disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder,
berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis
maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun
sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder
harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer
adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal
20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi
yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang
tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25
Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam
anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi
anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak
berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara
berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip
ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas
subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau
tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan
koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi
koperasi primer. Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer,
semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder.
Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur
perimbangan hak suara.
Dalam membentuk koperasi pasti
dibutuhkan sumber-sumber modal seperti halnya bentuk badan usaha yang lain,
untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal
koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman. Modal Sendiri meliputi
sumber modal sebagai berikut :
Simpanan Pokok
adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Simpanan Wajib
adalah jumlah simpanan tertentu
yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan
tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap
bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota koperasi.
Dana Cadangan
cadangan adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk
pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan
koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Hibah
adalah sejumlah uang atau barang
modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. Modal Pinjaman koperasi berasal
dari pihak-pihak sebagai berikut :
·
Anggota dan calon anggota.
·
Koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari
dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi.
·
Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
·
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Sumber lain yang sah.
1.3 SISA HASIL USAHA KOPERASI
SHU Koperasi adalah sebagai
selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau
biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai
pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian
kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota
sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha
dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan
diterima.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar