Kasus Enron Case
Enron didirikan pada
1930 sebagai Northern Natural Gas Company, sebuah konsorsium dari Northern
American Power and Light Company, Lone Star Gas Company, dan United Lights and
Railways Corporation. Kepemilikan konsorsium ini secara bertahap dan pasti
dibubarkan antara 1941 dan 1947 melalui penawaran saham kepada publik. Pada
1979, Northern Natural Gas mengorganisir dirinya sebagai sebuah holding
company, InterNorth, yang menggantikan Northern Natural Gas di Pasar Saham Nwe
York (New York Stock Exchange).
Enron Corporation
adalah sebuah perusahaan energi Amerika yang berbasis di Houston, Texas,
Amerika Serikat. Sebelum bangkrutnya pada akhir 2001, Enron mempekerjakan
sekitar 21.000 orang pegawai dan merupakan salah satu perusahaan terkemuka di
dunia dalam bidang listrik, gas alam, bubur kertas dan kertas, dan komunikasi.
Enron mengaku penghasilannya pada tahun 2000 berjumlah $101 miliar. Fortune
menamakan Enron "Perusahaan Amerika yang Paling Inovatif" selama enam
tahun berturut-turut. Enron menjadi sorotan masyarakat luas pada akhir 2001,
ketika terungkapkan bahwa kondisi keuangan yang dilaporkannya didukung terutama
oleh penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara
kreatif. Operasinya di Eropa melaporkan kebangkrutannya pada 30 November 2001,
dan dua hari kemudian, pada 2 Desember, di AS Enron mengajukan permohonan
perlindungan Chapter 11. Saat itu, kasus itu merupakan kebangkrutan terbesar
dalam sejarah AS dan menyebabkan 4.000 pegawai kehilangan pekerjaan mereka.
Tuntutan hukum terhadap para direktur Enron, setelah skandal tersebut, sangat
menonjol karena para direkturnya menyelesaikan tuntutan tersebut dengan
membayar sejumlah uang yang sangat besar secara pribadi. Selain itu, skandal
tersebut menyebabkan dibubarkannya perusahaan akuntansi Arthur Andersen, yang
akibatnya dirasakan di kalangan dunia bisnis yang lebih luas, seperti yang
digambarkan secara lebih terinci di bawah.
Enron masih ada
sekarang dan mengoperasikan segelintir aset penting dan membuat
persiapan-persiapan untuk penjualan atau spin-off sisa-sisa bisnisnya. Enron
muncul dari kebangkrutan pada November 2004 setelah salah satu kasus
kebangkrutan terbesar dan paling rumit dalam sejarah AS. Sejak itu, Enron
menjadi lambang populer dari penipuan dan korupsi korporasi yang dilakukan
secara sengaja.
Jeffrey Skilling
menjelaskan kebangkrutan Enron disebabkan terganggunya proses bisnis akibat
credit rating perusahaan menurun pada November 2001. Hal ini dikarenakan
sebagai perusahaan trading, membutuhkan rating nilai investasi untuk melakukan
perdagangan dengan perusahaan lain. Tidak ada nilai yang baik, maka tidak akan
ada perdagangan (Eiteman, dkk, 2007).
Terjadinya penurunan
nilai rating investasi perusahaan disebabkan hutangnya yang terlalu besar, yang
sebelumnya tidak tercatat dalam neraca (off balance sheet) kemudian
diklasifikasikan ulang sehingga tercatat dalam neraca (on balance sheet).
Hutangnya tidak hanya sebesar $13 juta tetapi bertambah hingga sebesar $38
juta. Klasifikasi ulang dilakukan karena terdapat banyak special purpose entity
(SPEs) dan kerjasama yang tidak tercatat dalam neraca yang memiliki banyak
hutang. Sehingga terjadi ketidakcocokan saat dilakukan konsolidasi ulang yang
kemudian menyebabkan nilai ekuitas perusahaan jatuh (Eiteman, dkk, 2007).
Pada kasus Enron ini,
lembaga-lembaga eksternal juga ikut bertanggung jawab terjadinya kasus
tersebut. Diantaranya :
- Auditor. Arthur Andersen (satu dari lima perusahaan akuntansi terbesar) adalah kantor akuntan Enron. Tugas dari Andersen adalah melakukan pemeriksaan dan memberikan kesaksian apakah laporan keuangan Enron memenuhi GAAP (generally accepted accounting practices). Andersen, disewa dan dibayar oleh Enron. Andersen juga menyediakan konsultasi untuk Enron, dimana hal ini melebihi wewenang dari akuntan publik umumnya. Selain itu Andersen mengalami konflik kepentingan akibat pembayaran yang begitu besar dari Enron, $5 juta untuk biaya audit dan $50 juta untuk biaya konsultasi.
- Konsultan hukum. Konsultan hukum Enron, khususnya Vinson & Elkins juga disewa oleh Enron. Konsultan hukum ini bertanggungjawab untuk menyediakan opini hukum atas strategi, struktur, dan legalitas umum atas semua yang dilakukan oleh Enron. Sama dengan Andersen, saat ditanyakan mengapa tidak ikut menghalangi ide dan aktivitas ilegal Enron, konsultan hukum ini menjelaskan bahwa Enron tidak memberikan informasi yang lengkap, khususnya tentang kepemilikan di SPEs.
- Regulator. Enron sebagai perusahaan yang melakukan perdagangan di pasar energi diawasi oleh Federal Energy Regulatory Commission (FERC), akan tetapi FERC tidak melakukan pengawasan secara mendalam. Hal ini dikarenakan Enron melakukan aktivitasnya dalam perdagangan listrik tidak di satu negara, yaitu antar negara.
- Pasar ekuitas. Sebagai perusahaan publik, Enron diharuskan mengikuti peraturan dari SEC. Akan tetapi dalam pengawasannya SEC, tidak melakukan investigasi secara mendalam atau melakukan konfirmasi ulang terhadap Enron. SEC hanya mengandalkan pada testimoni yang dibuat oleh lembaga lain seperti auditor perusahaan (Arthur Andersen). Sedangkan NYSE mengharuskan Enron memenuhi peraturan perdagangan di NYSE. Berbeda dengan SEC, NYSE tidak hanya melakukan verifikasi firsthand.
- Pasar hutang. Enron, seperti perusahaan lainnya menginginkan dan membutuhkan sebuah nilai rating. Sehingga Enron membayar Standard & Poors serta Moody’s untuk memberikan nilai rating. Rating ini dibutuhkan untuk sekuritas hutang perusahaan yang diterbitkan dan diperdagangkan di pasar. Yang menjadi masalah, perusahaan rating tersebut hanya melakukan analisis sebatas pada data yang diberikan kepada mereka oleh Enron, operasional dan aktivitas keuangan Enron. Terjadi perdebatan apakah perusahaan rating harus memeriksa total hutang perusahaan atau tidak. Khususnya yang berkaitan dengan SPEs.
Reputasi Enron sungguh
mentereng pada tahun-tahun mendekati kebangkrutannya. Perusahaan yang
menggurita di bidang listrik, air, gas, kertas, dan komunikasi ini di tahun
2001, 4 bulan sebelum kebangkrutannya, meraup keuntungan bersih 101 milyar
dollar Amerika. Bahkan, Majalah Fortune
pun mengganjarnya dengan memberikan award “Perusahaan Paling Inovatif”. Sukses
Enron bertambah lengkap manakala menilik awal mula berdirinya Enron yang hanya
dibangun oleh anak petani miskin bernama Kenneth Lay, yang pada awal mulanya
hanyalah perusahaan kampungan menjadi monopolis gas alam dan listrik dalam
waktu kurang dari dua puluh tahun.
Enron adalah layaknya
PLN, PDAM, Percetakan Negara, LPG, Telkom yang menjadi satu. Kalau di Indonesia
lembaga-lembaga itu milik publik, lain halnya dengan Enron. Ia murni bisnis.
Enron dikendalikan
secara professional oleh manusia-manusia cerdas di bumi ini yaitu
lulusan-lulusan universitas ternama dari seluruh penjuru dunia. Pegawainya
mencapai 20.000 orang. Fakta menarik dari jumlah ini adalah, menjelang
kebangkrutannya karena pegawai-pegawainya ini yakin akan performa Enron maka
mereka mengalihkan tabungan pensiun mereka untuk membeli saham Enron. Sebuah
keputusan yang kelak mereka sesali karena belakangan diketahui Enron mengalami
kebangkrutan dan mengakibatkan saham Enron tak lebih berharga dari sebatang
coklat murah.
Punahnya Enron meninggalkan
kerugian milyaran dolar bagi investor. Sertifikat saham mereka tak lagi punya
nilai-mungkin hanya layak dipajang dalam pigura untuk mengenang salah satu
skandal keuangan terbesar di awal abad ini. Skandal Enron lebih dahsyat dari
Skandal Saham Bre-X di Bursa Kanada dimana Saham Bre-X meroket hanya untuk
terjun bebas setelah perusahaan itu mengaku bahwa tambang emasnya di Busang,
Kalimantan, terbukti palsu.
Mereka tertipu karena
terbuai oleh cantiknya laporan Keuangan Enron saat itu. Terbuai? Tentu saja karena saat itu yang mengaudit
laporan keuangan Enron adalah salah satu The Big Five Kantor Akuntan Publik di
Amerika. Kantor Akuntan Publik itu bernama Arthur Andersen. Tidak ada yang
curiga bahwa mereka bersekongkol untuk mempercantik laporan keuangan, dalam
dunia akuntansi dikenal window dressing, secara tidak sah. Mereka
menyembunyikan utang pada pihak ketiga sebanyak 3,9 milyar dollar Amerika. Bagi
perusahaan public, dimana setiap pemegang saham punya hak mengetahui segala
aktivitas perusahaan yang memiliki risiko, hal ini tentulah sebuah kejahatan.
Ada dua dugaan kenapa
Enron sampai gelap mata dan merencanakan
penipuan ini :
1. Persengkokolan antara Enron-Arthur
Andersen.
Dengan bantuan Arthur Andersen yang
memiliki reputasi tinggi dalam profesi Akuntansi, Enron mampu menyembunyikan
kewajiban-kewajibannya dan kerugian yang timbul sehingga keuntungan pada
laporan laba rugi akan menggelembung dan pada akhirnya mengangkat harga
sahamnya. Hal ini membuat pundi-pundi petinggi Enron juga ikut membengkak luar
biasa besar dan belakangan setelah dilakukan koreksi dinyatakan bahwa
perusahaan tidak mengalami untung bahkan rugi 62,4 Milyar dollar Amerika.
Ketika Enron menjadi idola, blue chip di pasar saham saat itu, Arthur Andersen
juga mendapat timbal balik dari meningkatnya reputasi KAP.
2. Enron-Pemerintah
Enron menjadi penyumbang terbesar bagi
kandidat-kandidat kongres, Gubernur, bahkan Presiden Amerika terutama dari
Partai Republik. Atas jasanya ini, Enron diduga dapat melobi pemerintah
terutama dalam perumusan kebijakan Energi. Dugaan media massa Amerika ini
seolah dikuatkan oleh fakta bahwa Enron selalu dapat menghindari pengawasan
ketat pemerintah dalam hal polusi dan pelanggaran pajak. Malangnya, ketika
krisis melanda Enron tak satupun koneksi mereka di Capitol Hill maupun maupun
gedung putih menyelamatkan mereka, bahkan sang presiden yaitu Bush dengan tegas
menyatakan bahwa tidak ada bantuan yang bisa Negara berikan. Hal ini diduga
karena para anggota parlemen pernah menerima manisnya kucuran dana dari Enron maupun
Andersen sehingga mereka enggan turut serta dalam komite penyelidikan. Atas
dasar hal itulah Enron yang terdesak gelap mata melakukan penipuan.
Pada akhirnya, Enron
yang yang diketahui telah menggelapkan laporan keuangannya selama 4 tahun,
dinyatakan pailit setelah digugat di pengadilan niaga dan mantan petinggi Enron,
Clifford Baxter, menembak kepalanya sendiri akibat tekanan yang bertubi-tubi
mendera.
Pendapat :
Menurut pendapat saya,
Enron dan KAP Arthur Andersen sudah melanggar kode etik yang seharusnya menjadi
pedoman dalam melaksanakan tugasnya dan bukan untuk dilanggar, begitu juga dengan lemahnya sistem pengendalian internal (SPI) yang terintegrasi, berhubungan, dan saling mendukung satu dengan yang lainnya. Secara umum terdapat tiga kategori dalam pengendalian internal yaitu, keefektifan dan efisiensi operasional perusahaan, pelaporan keuangan yang handal, dan kepatuhan terhadap prosedur dan peraturan yang diberlakukan. Yang menyebabkan
kebangkrutan dan keterpurukan pada perusahaan Enron adalah Editor, Arthur
Andersen (satu dari lima perusahaan akuntansi terbesar) yang merupakan kantor
akuntan Enron. Keduanya telah bekerja sama dalam memanipulasi laporan keuangan
sehingga merugikan berbagai pihak baik pihak eksternal seperti para pemegang
saham dan pihak internal yang berasal dari dalam perusahaan enron. Enron telah
melanggar etika dalam bisnis dengan tidak melakukan manipulasi-manipulasi guna
menarik investor. Sedangkan Arthur Andersen yang bertindak sebagai auditor pun
telah melanggar etika profesinya sebagai seorang akuntan. Arthur Andersen telah
melakukan “kerjasama” dalam memanipulasi laporan keuangan enron. Hal ini jelas
Arthur Andersen tidak bersikap independen sebagaimana yang seharusnya sebagai
seorang akuntan.
PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
Profesi akuntansi merupakan sebuah
profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non- Atestasi kepada masyarakat dengan
dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk
mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah
ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban
yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan
profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di
bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang
bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di
pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan
adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang
lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan
manajemen. Peran akuntan dalam perusahaan tidak
bisa terlepas dari penerapan prinsipGood Corporate Governance (GCG) dalam
perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas
(accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas
(responsibility).
Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan
akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa
mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan
orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi
standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga
masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam
hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan
publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan
berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika
perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak
hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari
kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan
terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai
diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa
nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang
meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri
dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati
(agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat,
pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu
entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik
yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang
dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan,
jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses
sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai
pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat
kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan,
serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau
dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas
laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan
untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar
keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab
untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan,
sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai
dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonom
ETIKA PROFESIONAL PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Setiap profesi yang menyediakan jasanya
kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya.
Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih
tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap
pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi
akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang
berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa
yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi,
akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan
publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang
menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar
Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke
dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang
menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian :
1. Prinsip Etika,
- Tanggung jawab profesi
- Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
- Integritas
- Objektivitas
- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
- Kerahasiaan
- Perilaku Profesional
- Standar Teknis
2. Aturan Etika
a) Independensi, Integritas, Obyektivitas
Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP
harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa
profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang
ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen
dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP
harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji
material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
(mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
b)
Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
Standar Umum
- Kompetensi profesional. Anggota KAP
hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable)
diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
- Kecermatan dan keseksamaan
profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan
kecermatan dan keseksamaan profesional.
- Perencanaan dan supervisi. Anggota KAP
wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian
jasa profesional.
- Data relevan yang memadai. Anggota KAP
wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi
simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan :
- Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
- Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersbeut, anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3. Tanggung Jawab kepada Klien
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan
mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.
Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
- Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
- Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
- Melarang review praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
- Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegasan disiplin anggota.
4. Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi,
dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi
rekan seprofesi.
Komunikasi Antarakuntan Publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis
dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement)
audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama
ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang
berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan
komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Perikatan Atestasi
Akuntan publik tidak diperkenankan
mengadakan perikataan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan
perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali
apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memnuhi ketentuan
perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
5. Tanggungjawab dan Praktik Lain
Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan
tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran
Lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik
akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan
promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan
citra profesi.
Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik,
seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama
sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan
anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh
opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran
Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak
menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang
ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan
laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
ETIKA DALAM AUDITING
(INDEPEDENSI,TANGGUNG JAWAB AUDITOR)
TANGGUNG JAWAB DAN FUNGSI AUDITOR
INDEPENDEN
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh
auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang
kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasilusaha,
perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum diI ndonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk
menyatakan pendapatnya, atauapabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan
tidak memberikan pendapat. Baik dalam halauditor menyatakan pendapat maupun
menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harusmenyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan
berdasarkan standar auditing yang ditetapkanIkatan Akuntan Indonesia. Standar
auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesiamengharuskan auditor
menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuaidengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan
adanyaketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan
keuangan periode berjalandibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi
tersebut dalam periode sebelumnya.
PERBEDAAN TANGGUNG JAWAB AUDITOR INDEPENDEN DENGAN TANGGUNGJAWAB MANAJEMEN
Auditor bertanggung jawab untuk
merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperolehkeyakinan memadai tentang
apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yangdisebabkan
oleh kekeliruan atau kecurangan.1 Oleh karena sifat bukti audit dan
karakteristik kecurangan,auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun
bukan mutlak, bahwa salah saji material terdeteksi.2 Auditor t idak bertangung
jawab untukmerencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa
salah sajiterdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan,
yang tidak material terhadap laporan keuangan.
Laporan keuangan merupakan tanggung
jawab manajemen. Tanggung jawab auditoradalah untuk menyatakan pendapat atas
laporan keuangan. Manajemen bertanggung jawabuntuk menerapkan kebijakan
akuntansi yang sehat dan untuk membangun dan memeliharapengendalian intern yang
akan, di antaranya, mencatat, mengolah, meringkas, dan melaporkantransaksi (termasuk
peristiwa dan kondisi) yang konsisten dengan asersi3 manajemen yang
tercantumdalam laporan keuangan. Transaksi entitas dan aktiva, utang, dan
ekuitas yang terkait adalahberada dalam pengetahuan dan pengendalian langsung
manajemen. Pengetahuan auditor tentangmasalah dan pengendalian intern tersebut
terbatas pada yang diperolehnya melalui audit. Oleh karenaitu, penyajian secara
wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia4merupakan
bagian yang tersirat dan terpadu dalam tanggung jawab manajemen.
Auditorindependen dapat memberikan saran tentang bentuk dan isi laporan
keuangan atau membuat draftlaporan keuangan, seluruhnya atau sebagian,
berdasarkan informasi dari manajemen dalampelaksanaan audit. Namun, tanggung
jawab auditor atas laporan keuangan auditan terbatas padapernyataan pendapatnya
atas laporan keuangan tersebut.
PERSYARATAN PROFESIONAL
Persyaratan profesional yang dituntut
dari auditor independen adalah orang yang memiliki pendidikan dan pengalaman
berpraktik sebagai auditor independen. Mereka tidak termasukorang yang terlatih
untuk atau berkeahlian dalam profesi atau jabatan lain. Sebagai contoh, dalam
halpengamatan terhadap penghitungan fisik sediaan, auditor tidak bertindak
sebagai seorang ahlipenilai, penaksir atau pengenal barang. Begitu pula,
meskipun auditor mengetahui hukum komersialsecara garis besar, ia tidak dapat
bertindak dalam kapasitas sebagai seorang penasihat hukum dan iasemestinya
menggantungkan diri pada nasihat dari penasihat hukum dalam semua hal yangberkaitan
dengan hukum.
Dalam mengamati standar auditing yang
ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, auditorindependen harus menggunakan
pertimbangannya dalam menentukan prosedur audit yangdiperlukan sesuai dengan
keadaan, sebagai basis memadai bagi pendapatnya. Pertimbangannyaharus merupakan
pertimbangan berbasis informasi dari seorang profesional yang ahli.
TANGGUNG JAWAB TERHADAP PROFESI
Auditor independen juga bertanggung
jawab terhadap profesinya, tanggung jawab untukmematuhi standar yang diterima
oleh para praktisi rekan seprofesinya. Dalam mengakui pentingnyakepatuhan
tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia telah menerapkan aturan yang mendukung
standartersebut dan membuat basis penegakan kepatuhan tersebut, sebagai bagian
dari Kode Etik Ikatan AkuntanIndonesia yang mencakup Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik.
ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Seiring dengan tuntutan untuk
menghadirkan suatu proses bisnis yang terkelola dengan baik, sorotan atas
kinerja akuntan terjadi dengan begitu tajamnya. Ini tidak dapat dilepaskan dari
terjadinya beberapa skandal besar “malpraktik bisnis” yang telah melibatkan
profesional akuntan. Peristiwa bisnis yang melibatkan akuntan tersebut
seharusnya memberikan pelajaran untuk mengutamakan etika dalam melaksananakan
praktik profesional akuntansi. Bertolak dari kasus-kasus mengenai “malpraktik”
yang dilakukan akuntan publik, dan kemudian dihubungkan dengan terjadinya
krisis ekonomi di Indonesia, akuntan seolah menjadi profesi yang harus paling
bertanggung jawab. Dalam hal ini, karena peran pentingnya dalam masyarakat
bisnis, akuntan publik bahkan dituduh sebagai pihak yang paling besar tanggung
jawabnya atas kemerosotan perekonomian Indonesia. Bagaimanapun situasi
kontekstual ini memerlukan perhatian dalam berbagai aspek pengembangan
profesionalisme akuntan, termasuk di dalamnya melalui suatu penelitian.
Untuk kalangan profesional, di mana
pengaturan etika dibuat untuk menghasilkan kinerja etis yang memadai maka
kemudian asosiasi profesi merumuskan suatu kode etik. Kode etik profesi
merupakan kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan
sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat karena dengan mematuhi kode
etik, akuntan diharapkan dapat menghasilkan kualitas kinerja yang paling baik
bagi masyarakat. Dalam kerangka inilah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
merumuskan suatu kode etik yang meliputi mukadimah dan delapan prinsip etika
yang harus dipedomani oleh semua anggota, serta aturan etika dan interpretasi
aturan etika yang wajib dipatuhi oleh masing-masing anggota kompartemen.
TANGGUNG JAWAB SOSIAL KANTOR AKUNTAN
PUBLIK SEBAGAI ENTITAS BISNIS
Gagasan bisnis kontemporer sebagai
institusi sosial muncul dikembangkan berdasarkan persepsi yang menyatakan bahwa
bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikulasi secara jelas
oleh Milton Friedman yang memaparkan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama
adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba
sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat
dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan.
Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan
sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang
memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan
yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan
sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus
diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI
Tekanan pemaksimalan profit saat ini
membawa profesi akuntansi kedalam krisis. Profesi dituntut untuk melakukan
tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat
tetap bersaing dalam iklim persaingan yang semakin ketat. Dalam hal ini,
tindakan-tindakan yang diambil tersebut justru membuat profesi berada dalam
kondisi yang membahayakan dirinya dan dapat dituntut secara hukum. Namun disisi
lain, akuntan dipaksa untuk tetap bersikap profesional dan dihadapkan pada
serangkaian aturan yang harus ditaati. Akuntan harus tetap objektif , jujur,
adil, tepat, independen, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya.
Motivasi untuk berperilaku etis adalah
sangat penting. Hal ini dikarenakan, dengan berperilaku etis dapat memberikan
kontribusi antara lain; (1) Keuntungan jangka panjang bagi perusahaan; (2)
Integritas personal dan kepuasan bagi orang yang terlibat dalam bisnis
tersebut; (3) Kejujuran dan loyalitas karyawan; (4) Confidence dan kepuasan
pelanggan. Ide ini relevan pada situasi konsumen menyadari perilaku etis dan
tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat. Perusahaan seharusnya
memperhatikan tanggung jawab sosial. Hal ini bertujuan untuk mereduksi
timbulnya aksi sosial yang menolak keberadaan suatu perusahaan tersebut.
Perusahaan yang berorientasi pada keuntungan jangka pendek, maka Perusahaan
tersebut cenderung kurang memperhatikan masalah etika dan integritas.
REGULASI DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIKA
KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Upaya penegakan dapat dilakukan oleh
setiap organisasi dimana akuntan bekerja atau menjadi anngota melalui sistem
pengendalian mutu, peer review serta melalui system penegakan disiplin dan
system peradilan yang dilakukan oleh IAI sebagai lembaga profesi. Untuk
organisasi diperlakukan Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM): PSPM No. 1
(tentang system pengendalian mutu kantor akuntan publik), PSPM No. 2 (tentang
perumusan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu), PSPM No. 3 (tentang
standar pelaksanaan dan pelaporan review mutu)
Sementara itu kegiatan peer review
dilakukan oleh BPKP sebagai auditor pemerintah yang diberi tugas memeriksa KAP
yang laporannya disampaikan kepada menteri keuangan. Sistem peradilan dalam
organisasi IAI dilakukan oleh BPP pada masing-masing kompartemen pada IAI-KAP
dikenal BPP-AP yang menangani pengaduan-pengaduan atas adanya pelanggaran Etika
Profesi dan Standar Profesi. Lembaga ini merupakan lembaga peradilan tingkat
pertama yang jika keputusannya tidak dapat diterima oleh yang diadukan
selanjutnya dibawa ke tingkat banding melalui MK.
Dalam organisasi IAI dibentuk juga
bidang PDEP yang dibenuk sebagai alat kelengkapan pengurus pusat IAI untuk
memperkuat upaya penegakan disiplin angota termasuk opini masyarakat atas
profesi akuntan. PDEP ditugaskam untuk melakukan professional review atas
beberapa pengaduan untuk menjadi salah satu bahan yang perlu dipertimbangkan
BPPAP dalam mengambil keputusan.
PEER REVIEW
KAP harus mendaftarkan diri dalam
program pemantauan praktik IAPI agar para anggota KAP memenuhi syarat
keanggotaan Dewan Review Mutu (DRM). Pemantauan praktik, yang dikenal juga
dikenal sebagai review sejawat (peer review) adalah suatu telaah, oleh akuntan
publik, atas ketaatan KAP pada sistem pengendalian mutu kantor itu sendiri.
Tujuan peer review adalah untuk menentukan dan melaporkan apakah KAP yang
ditelaah itu telah mengembangkan kebijakan dan prosedur yang memadai bagi
kelima unsur pengendalian mutu.
Kesimpulan :
Mengingat profesi akuntan publik sangat
penting perannya dalam dunia bisnis di Indonesia, maka Akuntan Publik harus
selalu menjaga integritas dan profesionalisme melalui pelaksanaan
standar dan kode etik profesi secara konsekuen dan konsisten. Dalam setiap
penugasan yang diberikan, Akuntan Publik harus selalu bersikap independen dan
menggunakan kemahiran jabatannya secara profesional (due professional care).
Akuntan Publik dan KAP agar menghindarkan diri dari tindakan tercela, seperti
kolusi (collusion) dengan klien atau menutupi terjadinya tindak kecurangan
(fraud) yang sangat merugikan berbagai pihak. Semoga Rancangan Undang-Undang
Akuntan Publik (RUU-AP) yang telah disusun cukup lama tersebut, segera dapat
ditetapkan oleh Pemerintah beserta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi UU-AP,
sehingga akuntan publik memiliki landasan operasional (aspek legal) yang kuat
dan masyarakat (publik) mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan malpraktik
yang melanggar kode etik profesi.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Enron
Tidak ada komentar:
Posting Komentar