Kamis, 13 Oktober 2011

BUMN, BUMS, dan Cateris Paribus

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis
yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Badan usaha yang kita kenal saat
ini hanya dua yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan usaha milik Swasta
(BUMS).
1. Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh
kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.

Ciri-ciri BUMN sebagai berikut :
• Melayani kepentingan masyarakat umum.
• Berusaha memperoleh keuntungan.
• Pemilik modal mayoritas adalah negara, baik pemerintah pusat maupun daerah.
• Tujuan usaha untuk menciptakan kemakmuran rakyat.
• Bidang usahanya strategis.
• Berstatus badan hukum dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia.

Jenis-jenis BUMN, yaitu :
• Perusahaan Perseroan ( Persero ) adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola
oleh Negara atau Daerah.
Contoh : PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT PLN.
• Perusahaan Umum ( Perum )adalah perjan yang sudah dirubah.
Contoh : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum Perhutanan.
• Perusahan Jawatan ( Perjan) adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh
modalnya dimiliki oleh pemerintah.
Contoh: Perjan kereta api dan Perjan penggadaian.

2. Badan Usaha Milik Swasta ( BUMS ) adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Badan usaha ini sepenuhnya dikelola dan permodalannya dari pihak swasta. Contoh BUMS antara lain :
PT Astra, PT Panasonic, PT Indofood, PT Maspion, PT Indosiar, hotel dan lain-lain.

Berdasarkan bentuk hukumnya Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dibedakan atas :
• Perusahaan Persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan, yaitu :
1. Badan Usaha Perseorangan adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh satu orang saja dan ia memiliki tanggung jawab yang seutuhnya, serta segala resiko ditanggung sendiri. Perusahaaan tersebut hanya dikelola oleh satu orang.
2. Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
3. Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
4. Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen). PT dibagi menjadi 3 bagian, yaitu :
a. PT Terbuka (Umum): Semua orang dapat menanamkan modalnya.
b. PT Tertutup : Tidak semua orang boleh memiliki modal dan sahamnya tidak
boleh diperjual-belikan.
c. PT Kosong : Suatu persero yang badan usahanya masih ada, tapi
perusahaannya sudah tidak aktif lagi. Contoh : Goro

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha

3. Cateris Paribus
Cateris Paribus adalah Hukum Penawaran, hubungan antara jumlah barang yang ditawarkan terhadap perubahan harga adalah searah. Cēterīs pāribus adalah istilah dalam bahasa Latin, yang secara harafiah dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan sebagai “dengan hal-hal lainnya tetap sama”, dan dalam bahasa Inggris biasanya diterjemahkan sebagai “all other things being equal.”
Dalam ilmu ekonomi, istilah ceteris paribus seringkali digunakan, yaitu sebagai suatu asumsi untuk menyederhanakan beragam formulasi dan deskripsi dari berbagai anggapan ekonomi. Cateris Paribus sendiri dapat diasumsikan sebagai mengabaikan berbagai faktor yang diketahui dan yang tidak diketahui yang dapat memengaruhi hubungan antara harga dan kuantitas permintaan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran; Biaya produksi, tingkat persaingan, teknologi, ekspektasi pasar dan faktor non ekonomi yang lain.
Contoh : Harga dari daging sapi akan meningkat bila kuantitas daging sapi yang diminta oleh pembeli juga meningkat.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Ceteris_paribus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar